JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komite Pelaksana Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Erick Thohir meminta publik tak salah mengartikan Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
Dalam Inpres itu, di antaranya mengatur sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan.
Erick Thohir yang juga Menteri BUMN mengatakan, keluarnya inpres tersebut tak berarti pemerintah menakut-nakuti masyarakat.
"Dengan kemarin keluarnya Inpers Nomor 6 Tahun 2020, jangan sampai disalahartikan bahwa seakan-akan Polri bersama Komite ini akan melakukan tindakan yang menakut-nakuti masyarakat," kata Erick di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (13/8/2020).
Baca juga: Jokowi Keluarkan Inpres soal Sanksi Pelanggar Protokol Kesehatan, Ini Kata Kapolri
Ia mengatakan, penanganan Covid-19 tidak akan sukses tanpa kesadaran masyarakat menerapkan protokol kesehatan.
Maka dari itu, sosialisasi protokol kesehatan oleh aparat keamanan dinilai penting. Kegiatan tersebut akan difokuskan di 83.000 kelurahan dan desa.
"Karena itulah peningkatan kedisiplinan, peningkatan sosialisasi yang akan dilakukan oleh TNI-Polri menjadi hal yang sangat signifikan dan sangat penting. Dalam arti, supaya masyarakat bisa membantu daripada sukses penanganan Covid-19 ini," ujarnya.
Baca juga: Mahfud Ungkap Alasan Presiden Jokowi Terbitkan Inpres Penegakan Hukum Disiplin Protokol Kesehatan
Selain itu, Erick mengatakan, TNI-Polri nantinya juga akan membawahi kegiatan vaksinasi Covid-19 secara massal.
Hal itu, kata Erick, sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo di Bandung beberapa waktu lalu.
"Sesuai arahan Bapak Presiden yang terakhir di Bandung, nanti untuk imunisasi massal akan di bawah TNI-Polri, untuk mengkoordinasi daripada Kementerian Kesehatan, Kementerian Pendidikan dan PMI," ucapnya.
Alasannya, TNI-Polri memiliki tenaga medis serta infrastruktur berupa rumah sakit dan tempat tidur yang dinilai memadai.
Baca juga: Inpres Jokowi: Tempat Usaha yang Langgar Protokol Kesehatan Ditutup Sementara
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.