"Keberhasilan terpidana Djoko Soegiarto Tjandra masuk ke dalam negeri dan kemudian mengajukan PK ke PN Jakarta Selatan diduga ada peran tersangka PSM untuk mengondisikan dan mengatur upaya hukum PK tersebut,” ungkap Hari.
Selain itu, Kejagung memastikan bahwa Pinangki sempat bertemu Djoko Tjandra di Malaysia. Hadir pula dalam pertemuan itu pengacara yang mendampingi Djoko Tjandra saat mengajukan permohonan PK, yaitu Anita Kolopaking.
Diduga terima suap
Hari membeberkan nominal suap yang diduga diterima oleh Pinangki sekitar 500.000 dollar Amerika Serikat atau Rp 7,4 miliar.
Kejagung menduga, hadiah tersebut dijanjikan atas peran Pinangki dalam memuluskan upaya PK Djoko Tjandra tersebut.
"Yang diduga untuk keperluan koordinasi dan pengkondisian keberhasilan PK terpidana Djoko Soegiarto Tjandra dijanjikan hadiah atau pemberian sebanyak 500.000 dollar AS,” ucap Hari.
Baca juga: Kejagung Duga Jaksa Pinangki Terima Suap Rp 7 Miliar
Menurut Hari, proses penyidikan masih terus berjalan untuk mengetahui nominal yang diterima Pinangki secara lebih rinci.
Atas tindakannya, Pinangki disangkakan Pasal 5 ayat (2) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Ancaman hukumannya maksimal 5 tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp 250 juta. Selanjutnya, penyidik akan mencari pihak lain yang terlibat dalam kasus ini.
"Dalam perkembangan penyidikan selanjutnya, tentu penyidik akan mengupas atau mendalami siapa saja yang berperan dalam hal pasal yang disangkakan terhadap tersangka," kata Hari.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.