JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Asfinawati menilai upaya Kejaksaan Agung menelusuri oknum penyebar dokumen Pedoman Nomor 7 Tahun 2020 sebagai langkah yang aneh.
Sebab, Pedoman tersebut seharusnya bersifat terbuka karena masuk kategori informasi yang harus terbuka.
"Aneh. Seharusnya pedoman seperti itu terbuka untuk publik," ujar Asfinawati kepada Kompas.com, Rabu (12/8/2020).
Adapun Pedoman tersebut mengatur pemanggilan hingga penahanan jaksa yang diduga terlibat tindak pidana dapat dilakukan hanya atas seizin Jaksa Agung.
Baca juga: Pedoman Kejagung soal Penanganan Hukum Jaksa Dicabut, Mahfud Minta Polemik Dihentikan
Asfinawati juga menyebutkan, hal itu sudah tertuang dalam Undang-Undang (UU) Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Di sisi lain, Asfinawati menyebut langkah Kejaksaan Agung tersebut juga berpotensi terjadinya kriminalisasi.
Untuk itu, pihaknya pun mendesak Kejaksaan Agung menghentikan penelusuran tersebut karena akan berdampak negatif di mata publik.
"Memperlihatkan kepada publik citra yang buruk," tegas dia.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung akan mencari oknum penyebar dokumen Pedoman Nomor 7 Tahun 2020.
Baca juga: KPK Sambut Baik Pencabutan Pedoman Kejagung soal Penanganan Hukum Jaksa
Pedoman ini mengatur bahwa pemanggilan hingga penahanan jaksa yang diduga terlibat tindak pidana dapat dilakukan hanya atas seizin Jaksa Agung.
"Akan dilakukan penelusuran terhadap siapa yang menyebarkannya," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono, melalui keterangan tertulis, Selasa (11/8/2020).
Hari mengatakan, pedoman tersebut belum diedarkan oleh Biro Hukum Kejaksaan Agung. Maka dari itu, Kejagung menduga ada oknum yang menyebarkannya melalui aplikasi WhatsApp.
Baru-baru ini, Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin telah mencabut pedoman tertanggal 6 Agustus 2020 tersebut.
Baca juga: Kejagung Cari Penyebar Dokumen Pedoman soal Proses Hukum Jaksa Harus Seizin Jaksa Agung
"Dengan pertimbangan telah menimbulkan disharmoni antar bidang tugas sehingga pemberlakuannya saat ini dipandang belum tepat, dengan ini Pedoman Nomor 7 Tahun 2020 dinyatakan dicabut," tuturnya.
Pencabutannya tertuang dalam Keputusan Jaksa Agung RI Nomor 163 Tahun 2020 tentang Pencabutan Pedoman Nomor 7 Tahun 2020 tentang Pemberian Izin Jaksa Agung Atas Pemanggilan, Pemeriksaan, Penggeledahan, Penangkapan dan Penahanan Terhadap Jaksa Yang Diduga Melakukan Tindak Pidana, tertanggal 11 Agustus 2020.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.