Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketentuan Masa Jabatan Kepala Daerah Digugat Seorang Wakil Bupati di MK

Kompas.com - 12/08/2020, 19:04 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketentuan mengenai masa jabatan kepala daerah yang tertuang dalam Undang-undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada, digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Penggugat adalah Wakil Bupati Bone Bolango, Provinsi Gorontalo bernama Mohammad Kilat Wartabone. Selain Kilat, ada juga seorang warga Bone Bolango bernama Imran Ahmad.

Pemohon menyoal Pasal 7 Ayat (2) huruf n UU Pilkada yang mengatur syarat calon kepala daerah, yakni "(n) belum pernah menjabat sebagai gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama untuk calon gubernur, calon wakil gubernur, calon bupati, calon wakil bupati, calon wali kota, dan calon wakil wali kota". 

Baca juga: Masa Jabatan Pj Wali Kota Makassar Iqbal Suhaeb Berakhir, Penggantinya Prof Yusran

Menurut pemohon, ketentuan tersebut membuka ruang terjadinya penyelundupan hukum.

Sebab, ketentuan itu hanya membatasi kepala daerah, tetapi tidak berlaku untuk wakil kepala daerah yang menjadi pejabat kepala daerah dengan tugas dan wewenangnya sebagai kepala daerah.

Padahal, menurut pemohon, dalam satu periode masa jabatan terdapat dua subjek hukum yang menjabat sebagai kepala daerah yakni (1) gubernur/bupati/wali kota itu sendiri, dan/atau (2) wakil gubernur/bupati/wali kota yang menjadi pejabat kepala daerah.

"Terdapat penyelundupan hukum berupa ruang bagi sang wakil kepala daerah yang menjadi kepala daerah untuk mengulur-ulur proses penetapan menjadi kepala daerah pengganti secara definitif, agar sisa masa jabatannya kurang dari dan/atau tidak mencapai setengah masa jabatan," kata Kuasa Hukum Pemohon, Dhimas Pradana, dalam persidangan di Gedung MK, Jakarta, dipantau melalui YouTube MK RI, Rabu (12/8/2020).

Baca juga: Airin Kini Punya Posisi Baru di Pengujung Masa Jabatan Wali Kota Tangsel

Pemohon pun mencontohkan penyelenggaraan pemerintahan daerah di Kabupaten Bone Bolango.

Pada tahun 2010, pasangan Abdul Haris Nadjmudin-Hamim Pou terpilih sebagai bupati dan wakil bupati masa jabatan 2010-2015.

Namun saat dilantik, Abdul Haris diberhentikan sementara karena tersandung kasus pidana.

Akibatnya, Hamim Pou diberi wewenang menjalankan pemerintahan sebagai pejabat bupati sejak 18 September 2010.

Setelah dua tahun tiga bulan berlalu, Abdul Haris meninggal dunia.

Lima bulan setelahnya, Hamim Pou yang semula menjabat sebagai pejabat bupati dilantik sebagai Bupati Bone Bolango definitif.

Hamim duduk sebagai bupati pengganti selama 27 Mei 2013 hingga17 September 2015.

Apabila dihitung, jabatan bupati definitif Hamim hanya dua tahun tiga bulan.

Baca juga: Di Sidang MK, Pemerintah Bantah Dalil Pemohon Uji Materi UU Penyakit Menular dan UU Karantina Kesehatan

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com