JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan, data kependudukan Kemendagri dapat digunakan untuk berbagai keperluan.
Selain sebagai pedoman perencanaan pembangunan, data tersebut juga bisa digunakan untuk kebutuhan penegakan hukum.
"Data Kependudukan Kemendagri yang dimaksud dalam UU Adminduk (Administrasi Kependudukan) dapat digunakan sebagai basis data bagi perencanaan pembangunan, alokasi anggaran, pembangunan demokrasi, penegakan hukum dan pencegahan kriminal," ujar Tito sebagaimana dikutip dari siaran pers Kemendagri, Rabu (12/8/2020).
Baca juga: Data Kependudukan 2020: Penduduk Indonesia 268.583.016 Jiwa
Tito melanjutkan, berdasarkan amanat UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (UU Adminduk) Direktorat Jenderal Dukcapil Kemendagri menerbitkan data kependudukan nasional per semester setiap tahunnya.
"Untuk Semester I diterbitkan setiap 30 Juni, lalu Semester II terbit setiap 31 Desember," kata Tito.
Sementara itu, Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakhrulloh mengatakan, berdasarkan Data Kependudukan Semester I Tahun 2020, jumlah total penduduk Indonesia per tanggal 30 Juni sebanyak 268.583.016 jiwa.
Dari jumlah itu terdiri 135.821.768 penduduk laki-laki dan 132.761.248 penduduk perempuan.
"Penduduk laki-laki jumlahnya naik 0,71 persen dibanding tahun lalu yang berjumlah 134.858.411 jiwa. Penduduk perempuan jumlahnya juga naik 0,82 persen dibanding tahun lalu yang berjumlah 131.676.425 jiwa," tutur Zudan.
Baca juga: Berkaca dari Djoko Tjandra, Mendagri Usul Penambahan Status Hukum di Data Kependudukan
Dengan kata lain, total kenaikan jumlah penduduk Indonesia pada 2020 sebesar 0,77 persen.
Lebih lanjut Zudan menjelaskan, dari Semester I 2014 sampai dengan Semester I 2020 jumlah penduduk laki-laki di Indonesia lebih besar dibandingkan dengan jumlah penduduk perempuan.
"Namun berdasarkan jenis kelamin, persentase kenaikan per tahun penduduk perempuan lebih besar daripada kenaikan jumlah laki-laki. Kenaikan jumlah penduduk rata-rata per tahun sebesar 0,88 persen," ucap Zudan.
Adapun provinsi yang memiliki jumlah penduduk paling sedikit adalah Kalimantan Utara dengan 663.696 jiwa.
Sedangkan provinsi dengan jumlah penduduk yang paling banyak adalah Jawa Barat, yakni 46.092.205 jiwa.
Untuk tingkat kabupaten/kota, yang memiliki jumlah penduduk paling sedikit adalah Kabupaten Tana Tidung dengan jumlah 24.243 jiwa.
Sedangkan jumlah penduduk yang paling banyak adalah Kabupaten Bogor dengan jumlah 4.790.247 jiwa.
Baca juga: Kemendagri-Kejagung Perbarui Kerja Sama Penindakan Hukum Lewat Database Kependudukan