JAKARTA, KOMPAS.com – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kementerian PPPA) menyatakan, angka kekerasan pada anak terbilang tinggi pada paruh pertama tahun 2020.
Kementerian PPPA setidaknya mencatat ada 4.116 kasus kekerasan pada anak pada periode 1 Januari hingga 31 Juli 2020, yang juga terjadi pada saat pandemi Covid-19.
Berdasarkan sistem informasi online perlindungan perempuan dan anak (Simofa PPA) per 1 Januari sampai 31 Juli 2020 ada 3.296 anak perempuan dan 1.319 anak laki-laki menjadi korban kekerasan.
"Kita bisa melihat bahwa itu kondisi yang dialami oleh anak-anak kita bahwa memang angka ini terus terus bertambah," kata Deputi Bidang Perlindungan Anak Kementerian PPPA Nahar dalam sebuah diskusi, Rabu (12/8/2020).
Baca juga: Menteri PPPA: Banyak Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak Tak Dilaporkan ke Penegak Hukum
Nahar menyebutkan, kekerasan yang terjadi pada anak terdiri dari 1.111 kekerasan fisik, 979 kekerasan psikis, 2.556 kekerasan seksual, 68 eksploitasi, 73 tindak pidana perdagangan orang, dan 346 penelantaran.
Oleh sebab itu, Kementerian PPPA mengembangkan Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM) di empat wilayah Indonesia yakni Provinsi DKI Jakarta, Lampung, Jambi dan Kepulauan Riau.
Hal itu, kata Nahar, dalam rangka mengoptimalisasi upaya perlindungan anak yang saat ini berada dalam situasi kerentanan pada masa pandemi Covid-19.
"Dengan melihat kenyataan tersebut, pemerintah pusat, provinsi, maupun kabupaten kota harus bergerak," ucap Nahar.
"Bahkan tidak cukup itu, kita berharap bahwa para aktivis di level masyarakat bisa terus digerakkan untuk memastikan bahwa upaya perlindungan terhadap anak ditingkatkan,” tutur dia.
Baca juga: Kekerasan Seksual Anak Marak Terjadi, RUU PKS Dinilai Mendesak
Nahar menilai, PATBM perlu dilaksanakan secara terpadu agar bisa dirasakan oleh banyak pihak, sehingga upaya-upaya perlindungan anak bisa maksimal dilakukan.
Selain itu, kata dia, prinsip perlindungan ini berbasis masyarakat, maka yang harus dikembangkan adalah komunitas-komunitas terdekat dengan anak-anak.
"Artinya dilaksanakan oleh masyarakat, kemudian didampingi oleh masyarakat, dan kita berharap masyarakat sendiri bisa melakukan upaya-upaya secara mandiri di lingkungannya masing- masing," kata Nahar.
"Salah satunya adalah untuk melakukan pencegahan kekerasan terhadap anak, atau respon cepat terhadap beberapa kasus yang muncul di masyarakat," tutur dia.
Baca juga: Kak Seto Sebut Orangtua yang Aniaya Anak Biasanya Korban Kekerasan di Masa Lalu
Untuk diketahui, dalam rangka optimalisasi upaya perlindungan terhadap anak, termasuk anak yang memerlukan perlindungan khusus dalam masa pandemi Covid-19, PATBM memiliki peran yang strategis dalam penyelenggaraan perlindungan anak.
Hal tersebut sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 20 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Aturan itu menyebutkan, penyelenggaraan perlindungan anak, bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah atau pemerintah daerah, namun dibutuhkan keterlibatan masyarakat secara masif.
Untuk itu, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak melaksanakan kegiatan Percepatan Pengembangan PATBM di Masa Pademi Covid-19.
Adapun tujuan dari kegiatan tersebut adalah memberikan edukasi dan evaluasi perkembangan PATBM dan mendorong percepatan pengembangan PATBM terutama di masa pandemi Covid-19 di Indonesia.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.