Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bawaslu Sebut Potensi Kampanye Pilkada di Luar Jadwal Berkurang, Ini Sebabnya

Kompas.com - 12/08/2020, 14:46 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Abhan mengatakan, potensi terjadinya kampanye di luar jadwal oleh kandidat Pilkada 2020, relatif kecil.

Sebab, di pilkada kali ini, kandidat dapat berkampanye di media massa sepanjang masa kampanye atau selama 71 hari, berbarengan dengan kampanye metode lainnya.

Sementara pada beberapa gelaran pilkada sebelumnya, jadwal kampanye media massa hanya 14 hari jelang masa kampanye berakhir.

"Kalau dilihat dari masa kampanye yang dimulai sama dengan masa kampanye bentuk (metode) lainnya, ini sedikit mengurangi persoalan adanya istilah kampanye di luar jadwal," kata Abhan di Gedung Bawaslu, Jakarta Pusat, dipantau melalui siaran langsung YouTube Bawaslu RI, Rabu (12/8/2020).

Baca juga: Bawaslu Gandeng KPI dan Dewan Pers Awasi Kampanye Pilkada di Media Massa

Abhan mengatakan di Pilkada 2020, rentang waktu antara penetapan pasangan calon kepala daerah dengan dimulainya masa kampanye hanya berjarak tiga hari.

Penetapan pasangan calon digelar pada tanggal 23 September 2020. Sedangkan masa kampanye dimulai 26 September hingga 5 Desember 2020.

Hal ini, kata Abhan, juga menekan potensi terjadinya kampanye di luar jadwal.

"Kampanye di luar jadwal mungkin tidak ada karena memang sudah ketika penetapan pasangan calon, tiga hari setelah itu bisa melakukan kegiatan kampanye melalui media massa, cetak, elektronik maupun daring," ucap Abhan.

Abhan mengungkap, biasanya setelah ditetapkan, paslon berlomba-lomba untuk melakukan sosialisasi lewat media massa. Padahal, tahapan kampanye media massa belum dimulai.

Baca juga: Dukung Gerakan Masker, Muhammadiyah: Kami Dorong Masyarakat Mengerti Kampanye Masker

Pada Pemilu 2019 lalu, kampanye melalui media massa hanya dijadwalkan 21 hari. Sedangkan pada Pilkada 2015, 2017 dan 2018 hanya 14 hari.

Lamanya masa kampanye media massa di pilkada kali ini, kata Abhan, diduga karena Komisi Pemilihan Umum (KPU) membatasi kampanye metode tatap muka akibat pandemi Covid-19.

Meskipun potensi kampanye di luar jadwal menjadi minim, lanjut Abhan, pihaknya harus lebih ekstra dalam mengawasi masa kampanye yang lebih panjang.

"Dengan menambah masa (kampanye) yang begitu lama yaitu 71 hari, artinya memang kerja ekstra keras bagi kita lebih," ujar Abhan.

Baca juga: Dapat Rekomendasi PDI-P, Istri Bupati Azwar Anas Fokus Kampanye Digital

"Karena yang 14 hari, yang 21 hari pun cukup melelahkan untuk mengawasi kampanye melalui media massa cetak elektronik, apalagi ini masanya 71 hari," ujar dia.

Untuk diketahui, Pilkada 2020 dilakukan di 270 wilayah di Indonesia, meliputi sembilan provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.

Semula, hari pemungutan suara pilkada akan digelar pada 23 September. Namun, akibat wabah Covid-19, hari pencoblosan diundur hingga 9 Desember 2020.

Tahapan pilkada lanjutan pasca penundaan telah dimulai pada 15 Juni 2020.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Nasional
Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Nasional
Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan 'Amicus Curiae' seperti Megawati

Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan "Amicus Curiae" seperti Megawati

Nasional
Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah 'Nyapres' Tidak Jadi Gubernur Jabar

Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah "Nyapres" Tidak Jadi Gubernur Jabar

Nasional
Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Nasional
Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Nasional
Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com