Saat itu, Kejagung berjanji akan bertindak secara profesional menangani persoalan tersebut.
"Tentunya asas praduga tidak bersalah harus selalu dijunjung tinggi. Kami pastikan bahwa Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung akan bekerja secara profesional dalam menangani permasalahan ini, dan hasilnya akan segera disampaikan kepada publik," ucap Hari melalui keterangan tertulis, pada 24 Juli.
Baca juga: Soal Kajari Jaksel, Kejagung Akan Klarifikasi Pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking
3. Dicopot dari jabatan
Setelah diperiksa, Jaksa Pinangki kemudian dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Sub-Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan.
Namun, pencopotan Pinangki dilakukan bukan atas dugaan dirinya bertemu dengan Djoko Tjandra. Melainkan karena melakukan perjalanan ke luar negeri sebanyak sembilan kali tanpa izin sepanjang 2019.
Pinangki kemudian dijatuhi hukuman disiplin dengan tidak diberi jabatan struktural atau non-job.
"Oleh karena itu, hasil klarifikasinya ditingkatkan menjadi inspeksi kasus untuk menentukan apakah terperiksa dalam hal ini seorang jaksa yang ada di dalam foto tersebut," kata Hari, pada 29 Juli lalu.
Baca juga: Kejagung Sebut Sanksi untuk Jaksa Pinangki Tinggal Eksekusi
4. Kasus Pinangki diambilalih Jampidsus
Berkas pemeriksaan yang dilakukan Bidang Pengawasan Kejagung kemudian diserahkan ke Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus).
"Semua masih kita dalami hasil dari pemeriksaan di Pengawasan. Kita baru memulai, ini baru sampai kemarin di rekan-rekan jaksa Pidsus," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Febrie Adriansyah di Kompleks Kejagung, pada 4 Agustus.
Ia menambahkan, pendalaman itu sekaligus untuk menentukan apakah ada kemungkinan adanya dugaan pidana yang dilakukan oleh Pinangki.
"Ini juga akan kita putuskan apakah Jaksa P juga terlibat atau tidak di sisi pidananya. Tentunya akan kita perdalam," ucap dia.
Baca juga: Jampidsus Dalami Berkas Pemeriksaan Internal terhadap Jaksa Pinangki
5. Naik penyidikan
Sepekan kemudian, kasus yang didalami itu naik status ke ranah penyidikan.
Meski demikian, Jampidsus belum menetapkan Pinangki sebagai tersangka.