JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin memimpin upacara pelantikan dan serah terima empat pejabat eselon I di lingkungan Kejaksaan Agung.
Pelantikan tersebut berdasarkan mutasi yang tertuang dalam surat Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 134/TPA Tahun 2020 tentang Pengangkatan dari dan dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Kejaksaan Agung, tertanggal 30 Juli 2020.
Keempat pejabat yang dimaksud yaitu, Jaksa Agung Muda Intelijen, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Jaksa Agung Muda Pengawasan dan Staf Ahli Jaksa Agung Bidang Perdata dan Tata Usaha.
Baca juga: Polemik Aturan Proses Hukum Jaksa Harus Seizin Jaksa Agung, Ramai Dikritik hingga Dicabut
Dalam sambutannya, Burhanuddin menegaskan bahwa mutasi jabatan adalah hal yang biasa.
"Mutasi dan rotasi alih tugas pejabat di lingkungan Kejagung adalah hal yang biasa dilakukan secara berkelanjutan sebagai suatu kebutuhan organisasi untuk lebih meningkatkan optimalisasi kinerja," kata Burhanuddin melalui video telekonferensi, Rabu (12/8/2020).
Pada kesempatan itu, ia juga menegaskan bahwa mutasi jabatan tidak terkait dengan polemik kasus Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.
Diberitakan sebelumnya, salah satu yang menjadi sorotan dalam mutasi tersebut adalah Jaksa Agung Muda Intelijen Jan S. Maringka.
Baca juga: 4 Pejabat Eselon I Kejaksaan Agung Dimutasi
Mutasi terhadap Jan disebut-sebut terkait polemik Djoko Tjandra maupun terkait jaksa yang diduga pernah bertemu dengan Djoko di luar negeri.
Di akhir bulan Juni lalu, Burhanuddin sempat mengakui adanya kelemahan di bidang intelijen sehingga Djoko tak terdeteksi saat mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 8 Juni 2020. Padahal, Djoko masih berstatus buronan kala itu.
Menurut Burhanuddin, kinerja para Jaksa Agung Muda dievaluasi secara rutin demi kepentingan organisasi.
Baca juga: Anggaran Dipangkas, Hak Pegawai Kejaksaan Agung Tetap Terpenuhi
Apalagi, Jan sudah menduduki posisi tersebut selama lebih dari dua tahun.
“Kinerja para JAM seyogyanya akan senantiasa dievluasi sebagai bentuk penyegaran organisasi. Apalagi Jaksa Agung Muda Intelijen sudah 2 tahun 9 bulan mengabdi,” tuturnya.
Jaksa Agung pun berharap rotasi jabatan dapat mengoptimalkan kinerja Kejaksaan sehingga lebih dipercaya publik.
Dalam surat tersebut, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Amir Yanto menduduki jabatan baru selaku Jaksa Agung Muda Pengawasan.
Baca juga: Kejaksaan Agung Tangkap dan Tahan Jaksa Pinangki
Kemudian, Jaksa Agung Muda Intelijen Jan S. Maringka dimutasi menjadi Staf Ahli Jaksa Agung RI Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
Jabatan Jan diisi oleh Sunarta yang sebelumnya menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum.
Selanjutnya, Staf Ahli Jaksa Agung Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Fadil Zumhana mengisi posisi sebagai JAM Pidum.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.