Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejagung Batal Geledah Dua Lokasi Terkait Kasus Jaksa Pinangki

Kompas.com - 12/08/2020, 11:38 WIB
Devina Halim,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung batal menggeledah dua lokasi yang terkait dengan kasus Jaksa Pinangki Sirna Malasari.

Sedianya, penggeledahan dilakukan pada Selasa (11/8/2020) malam.

Diketahui, Pinangki kini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.

"Memang penyidik merencanakan melakukan penggeledahan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (12/8/2020).

Baca juga: Jaksa Pinangki Diduga Terima Suap 500.000 Dollar AS

"Tetapi karena melihat situasi dan kondisi pada saat yang bersamaan, upaya paksa terhadap penggeledahan itu sementara ditangguhkan," sambung dia.

Dua lokasi yang rencananya digeledah terletak di Jakarta Selatan.

Hari tak merinci keterkaitan kedua lokasi dengan kasus Pinangki.

Menurut Hari, batalnya penggeledahan tersebut juga berhubungan dengan kegiatan yang telah dilakukan penyidik pada Selasa malam, yaitu menangkap dan menahan Pinangki.

Akan tetapi, tak menutup kemungkinan, penggeledahan atau kegiatan lain akan dilakukan penyidik nantinya.

Baca juga: Pengusutan Jaksa Pinangki, Antara Hak dan Upaya Bangun Kepercayaan Publik

"Barangkali nanti penyidik akan melakukan tindakan hukum selanjutnya terhadap prosesi penyidikan yang sudah ditentukan tersangkanya tersebut," ucap Hari.

Dalam kasus ini, Direktorat Penyidikan Jampidsus Kejagung menemukan bukti permulaan yang cukup adanya dugaan tindak pidana berupa penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri.

Pinangki pun ditetapkan sebagai tersangka dan ditangkap di kediamannya pada Selasa (11/8/2020) malam.

Hari mengaku, belum memiliki informasi mengenai lokasi kediaman Pinangki.

Lalu, Pinangki dibawa ke Kejagung untuk diperiksa sebagai tersangka.

Baca juga: Kejaksaan Agung Tetapkan Jaksa Pinangki Tersangka Dugaan Korupsi

Penyidik kemudian memutuskan untuk menahan Pinangki selama 20 hari ke depan. Untuk sementara, Pinangki ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung.

Dugaan sementara, nominal yang diterima Pinangki sekitar 500.000 dollar Amerika Serikat atau jika dirupiahkan sekitar Rp 7,4 miliar.

Namun, Hari mengatakan, proses penyidikan masih berlangsung untuk mengetahui jumlahnya secara lebih rinci.

Pinangki pun disangkakan Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Diketahui, Pinangki merupakan jaksa yang diduga pernah bertemu Djoko Tjandra pada saat masih buron. Pertemuan diduga terjadi di luar negeri.

Baca juga: Kejaksaan Agung Tangkap dan Tahan Jaksa Pinangki

Sebelumnya, Bidang Pengawasan Kejagung telah menyatakan Pinangki terbukti melanggar disiplin karena pergi ke luar negeri tanpa izin sebanyak sembilan kali di tahun 2019.

Negara tujuan Pinangki dalam perjalanan tanpa izin tersebut di antaranya ke Singapura dan Malaysia.

Diduga, dalam salah satu perjalanan ke luar negeri tanpa izin itu, Pinangki bertemu Djoko Tjandra.

Pinangki lalu diberi hukuman disiplin. Ia pun dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Sub-Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Nasional
Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Nasional
AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

Nasional
Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Nasional
Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Nasional
Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Nasional
Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Nasional
AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum 'Clear', Masih Dihuni Warga

AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum "Clear", Masih Dihuni Warga

Nasional
Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Nasional
Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Nasional
PKS Jajaki Komunikasi dengan Prabowo

PKS Jajaki Komunikasi dengan Prabowo

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com