JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung batal menggeledah dua lokasi yang terkait dengan kasus Jaksa Pinangki Sirna Malasari.
Sedianya, penggeledahan dilakukan pada Selasa (11/8/2020) malam.
Diketahui, Pinangki kini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.
"Memang penyidik merencanakan melakukan penggeledahan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (12/8/2020).
Baca juga: Jaksa Pinangki Diduga Terima Suap 500.000 Dollar AS
"Tetapi karena melihat situasi dan kondisi pada saat yang bersamaan, upaya paksa terhadap penggeledahan itu sementara ditangguhkan," sambung dia.
Dua lokasi yang rencananya digeledah terletak di Jakarta Selatan.
Hari tak merinci keterkaitan kedua lokasi dengan kasus Pinangki.
Menurut Hari, batalnya penggeledahan tersebut juga berhubungan dengan kegiatan yang telah dilakukan penyidik pada Selasa malam, yaitu menangkap dan menahan Pinangki.
Akan tetapi, tak menutup kemungkinan, penggeledahan atau kegiatan lain akan dilakukan penyidik nantinya.
Baca juga: Pengusutan Jaksa Pinangki, Antara Hak dan Upaya Bangun Kepercayaan Publik
"Barangkali nanti penyidik akan melakukan tindakan hukum selanjutnya terhadap prosesi penyidikan yang sudah ditentukan tersangkanya tersebut," ucap Hari.
Dalam kasus ini, Direktorat Penyidikan Jampidsus Kejagung menemukan bukti permulaan yang cukup adanya dugaan tindak pidana berupa penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri.
Pinangki pun ditetapkan sebagai tersangka dan ditangkap di kediamannya pada Selasa (11/8/2020) malam.
Hari mengaku, belum memiliki informasi mengenai lokasi kediaman Pinangki.
Lalu, Pinangki dibawa ke Kejagung untuk diperiksa sebagai tersangka.
Baca juga: Kejaksaan Agung Tetapkan Jaksa Pinangki Tersangka Dugaan Korupsi
Penyidik kemudian memutuskan untuk menahan Pinangki selama 20 hari ke depan. Untuk sementara, Pinangki ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung.
Dugaan sementara, nominal yang diterima Pinangki sekitar 500.000 dollar Amerika Serikat atau jika dirupiahkan sekitar Rp 7,4 miliar.
Namun, Hari mengatakan, proses penyidikan masih berlangsung untuk mengetahui jumlahnya secara lebih rinci.
Pinangki pun disangkakan Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Diketahui, Pinangki merupakan jaksa yang diduga pernah bertemu Djoko Tjandra pada saat masih buron. Pertemuan diduga terjadi di luar negeri.
Baca juga: Kejaksaan Agung Tangkap dan Tahan Jaksa Pinangki
Sebelumnya, Bidang Pengawasan Kejagung telah menyatakan Pinangki terbukti melanggar disiplin karena pergi ke luar negeri tanpa izin sebanyak sembilan kali di tahun 2019.
Negara tujuan Pinangki dalam perjalanan tanpa izin tersebut di antaranya ke Singapura dan Malaysia.
Diduga, dalam salah satu perjalanan ke luar negeri tanpa izin itu, Pinangki bertemu Djoko Tjandra.
Pinangki lalu diberi hukuman disiplin. Ia pun dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Sub-Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.