Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saat Korban Kasus Kekerasan Seksual Diharapkan Tak Hanya Diam...

Kompas.com - 12/08/2020, 10:44 WIB
Dani Prabowo

Penulis

Dalam banyak kasus, ia menambahkan, para korban kekerasan seksual justru tidak berani melaporkan kasus mereka kepada aparat berwajib.

Hal itu disebabkan oleh kekhawatiran keluarga korban akan diasingkan oleh warga karena perbuatan itu dianggap sebagai sebuah aib.

"Yang menyedihkan itu korban dan keluarga itu sering kali juga diasingkan oleh lingkungannya sendiri," kata Livia dalam webinar bertajuk 'Urgensi Penghapusan Kekerasan Seksual yang Komprehensif', pada 6 Agustus lalu.

Baca juga: Kasus Fetish Kain Jarik, Pelaku Ditetapkan sebagai Tersangka UU ITE

Oleh sebab itu, menurut dia, pembahasan RUU PKS menjadi salah satu yang sangat mendesak untuk dilakukan pada saat ini.

Livia mengungkapkan, ada tiga alasan mengapa RUU itu perlu segera disahkan.

Pertama, Indonesia membutuhkan aparat penegak hukum yang responsif terhadap korban kekerasan seksual.

"(Sehingga) penuntut umum dan hakim itu paham apa yang harus dilalui korban," kata dia.

Selanjutnya terkait bukti dalam kasus kekerasan seksual. Menurut dia, surat keterangan dari psikolog dan dokter kejiwaan, sudah menjadi alat bukti yang cukup. Di samping keterangan dari saksi korban.

"Dan ini kita juga di LPSK kami juga mendapati kasus banyak-banyak yang tiba-tiba SP3 atau yang tidak dilanjutkan karena masalah (bukti)," ujarnya.

Baca juga: Kekerasan Seksual Anak Marak Terjadi, RUU PKS Dinilai Mendesak

Terakhir, ketentuan rehabilitasi bagi pelaku kekerasan seksual agar hal serupa tak terulang kembali. Ia mengatakan, rehabilitasi dalam RUU PKS tidak menjadi opsi selain hukuman kurungan, tetapi kewajiban yang harus dijalani selama menjalani masa pidana.

"Jadi bukan sebagai alternatif dari pemidanaan tapi selama pemidanaan itu perlu ada rehabilitasi itu supaya keberulangannya tidak," imbuhnya.

Namun yang jadi persoalan, RUU PKS justru telah dikeluarkan dari prioritas Program Legislasi Nasional 2020. Ketua Komisi VII Yandri Susanto berdalih, pembahasan RUU yang menjadi inisiatif DPR itu menuai banyak pro dan kontra di masyarakat.

"RUU PKS kami keluarkan. Betul banyak yang mendesak untuk itu diselesaikan, tapi banyak juga yang mendesak untuk ditunda dulu. Artinya, pro kontranya sangat tinggi," kata Yandri seperti dilansir dari Kompas.TV, pada 1 Juli lalu.

Sikap DPR pun memunculkan keprihatinan. Pasalnya, sikap tersebut diambil di tengah kasus kekerasan seksual yang semakin meningkat.

"Harapan masyarakat cukup besar agar pada 2021 RUU Penghapusan Kekerasan Seksual bisa menjadi prioritas di DPR," kata Ratna.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tak Ada Anwar Usman, MK Diyakini Buat Putusan Progresif dalam Sengketa Pilpres

Tak Ada Anwar Usman, MK Diyakini Buat Putusan Progresif dalam Sengketa Pilpres

Nasional
Gibran Dampingi Prabowo ke Bukber Golkar, Absen Saat Acara PAN dan Demokrat

Gibran Dampingi Prabowo ke Bukber Golkar, Absen Saat Acara PAN dan Demokrat

Nasional
Prabowo: Kita Timnya Jokowi, Kita Harus Perangi Korupsi

Prabowo: Kita Timnya Jokowi, Kita Harus Perangi Korupsi

Nasional
Freeport Indonesia Berbagi Bersama 1.000 Anak Yatim dan Dhuafa

Freeport Indonesia Berbagi Bersama 1.000 Anak Yatim dan Dhuafa

Nasional
Komisi V DPR Apresiasi Kesiapan Infrastruktur Jalan Nasional Capai 98 Persen Jelang Arus Mudik-Balik

Komisi V DPR Apresiasi Kesiapan Infrastruktur Jalan Nasional Capai 98 Persen Jelang Arus Mudik-Balik

Nasional
Pakar: Jadi Subyek yang Dituduh, Mestinya Presiden Dihadirkan pada Sidang Sengketa Pilpres

Pakar: Jadi Subyek yang Dituduh, Mestinya Presiden Dihadirkan pada Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
Dukung Prabowo dan Megawati Bertemu, Airlangga Singgung Periode Kritis RI 10 Tahun ke Depan

Dukung Prabowo dan Megawati Bertemu, Airlangga Singgung Periode Kritis RI 10 Tahun ke Depan

Nasional
Prabowo: Saya dan Gibran Manusia Biasa, Kami Butuh Bantuan dan Nasihat

Prabowo: Saya dan Gibran Manusia Biasa, Kami Butuh Bantuan dan Nasihat

Nasional
Diminta Kubu Anies Jadi Saksi Sengketa Pilpres 2024, Airlangga Tunggu Undangan MK

Diminta Kubu Anies Jadi Saksi Sengketa Pilpres 2024, Airlangga Tunggu Undangan MK

Nasional
Pakar Sebut Kesaksian 4 Menteri di Sidang Sengketa Pilpres Penting, Bisa Ungkap Politisasi Bansos

Pakar Sebut Kesaksian 4 Menteri di Sidang Sengketa Pilpres Penting, Bisa Ungkap Politisasi Bansos

Nasional
Prabowo Bilang Demokrasi Tidak Mudah, tetapi Paling Dikehendaki Rakyat

Prabowo Bilang Demokrasi Tidak Mudah, tetapi Paling Dikehendaki Rakyat

Nasional
Menko Polhukam Sebut Pengamanan Rangkaian Paskah Dilakukan Terbuka dan Tertutup

Menko Polhukam Sebut Pengamanan Rangkaian Paskah Dilakukan Terbuka dan Tertutup

Nasional
Prabowo-Gibran Buka Puasa Bareng Golkar, Semeja dengan Airlangga, Agung Laksono, dan Akbar Tandjung

Prabowo-Gibran Buka Puasa Bareng Golkar, Semeja dengan Airlangga, Agung Laksono, dan Akbar Tandjung

Nasional
Fahira Idris: Pendekatan Holistik dan Berkelanjutan Diperlukan dalam Pengelolaan Kawasan Aglomerasi Jabodetabekjur

Fahira Idris: Pendekatan Holistik dan Berkelanjutan Diperlukan dalam Pengelolaan Kawasan Aglomerasi Jabodetabekjur

Nasional
KPK: Baru 29 Persen Anggota Legislatif yang Sudah Serahkan LHKPN

KPK: Baru 29 Persen Anggota Legislatif yang Sudah Serahkan LHKPN

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com