Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Alokasikan Rp 60 Miliar untuk Santunan Tenaga Kesehatan, 34 Persen Telah Digunakan

Kompas.com - 12/08/2020, 08:29 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 60 miliar untuk santunan kematian bagi tenaga kesehatan yang gugur menangani Covid-19. Dari jumlah itu, sebanyak 34 persen anggaran telah digunakan.

Hal ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kementerian Kesehatan Achmad Yurianto dalam sidang uji materi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan di Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (11/8/2020).

Yurianto hadir mewakili pemerintah, menyampaikan keterangan pemerintah/presiden dalam persidangan.

Baca juga: Di Sidang MK, Pemerintah Bantah Dalil Pemohon Uji Materi UU Penyakit Menular dan UU Karantina Kesehatan

"Dalam upaya yang telah dilakukan pemerintah terkait dengan pemberian santunan kematian bagi tenaga kesehatan yang menangani Covid-19 adalah menyediakan alokasi anggaran sebesar Rp 60 miliar," kata Yuri di Gedung MK, Jakarta Pusat, dipantau melalui Youtube MK RI, Selasa.

"Yang mana sampai dengan tanggal 6 Agustus 2020 telah direalisasi kepada 68 orang tenaga kesehatan dengan nominal Rp 20.400.000.000 (20 miliar 400 juta rupiah) atau 34 persen dari alokasi anggaran," tuturnya.

Yuri merinci, besaran santunan kematian bagi tenaga kesehatan yang meninggal karena terpapar Covid-19 atau memberikan pelayanan di fasilitas kesehatan adalah Rp 300.000.000.

Santunan diberikan sejak Maret hingga Desember 2020, dan dapat diperpanjang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menurut Yuri, sumber pendanaan santunan kematian tersebut berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).

Baca juga: Menkes Beri Santunan untuk Keluarga Tenaga Kesehatan yang Meninggal akibat Covid-19

"Pendanaan untuk pemberian insentif dan santunan kematian untuk tenaga kesehatan yang menangabi pasien Covid-19 diutamakan bersumber dari refocusing kegiatan realokasi anggaran tahun 2020," ucap dia.

Adapun insentif dan santunan kematian bagi tenaga kesehatan yang menangani Covid-19 di Indonesia diatur dalam Keputusan Menteri Kesehatan tentang Pemberian Insentif dan Santunan Kematian Bagi Tenaga Kesehatan yang Menangani Covid-19.

Aturan tersebut mengalami beberapa perubahan. Terakhir, perubahan dilakukan Menkes dengan menerbitkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK 0107/Menkes/447/2020.

Aturan itu terbit untuk mempercepat mekanisme pemberian santunan.

"Sasaran pemberian insentif dan santunan kematian adalah tenaga kesehatan baik aparatur sipil negara ASN, non ASN, maupun yang menangani Covid-19 dan ditetapkan oleh pimpinan fasilitas kesesehatan atau pimpinan institusi kesehatan," kata Yuri.

Baca juga: Ketua Gugus Tugas Covid-19: Dokter yang Wafat Dapat Santunan Rp 250 Juta, Perawat Rp 150 Juta

Untuk diketahui, uji materi Pasal 9 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dimohonkan oleh Masyarakat Hukum Kesehatan Indonesia (MHKI).

Pasal 9 Ayat (1) UU Wabah Penyakit Menular berbunyi, Kepada para petugas tertentu yang melaksanakan upaya penanggulangan wabah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dapat diberikan penghargaan atas risiko yang ditanggung dalam melaksanakan tugasnya.

Pemohon meminta MK menyatakan ketentuan tersebut bertentangan dengan UUD 1945, sepanjang kata "dapat" tak dimaknai sebagai "wajib".

Sementara itu, Pasal 6 UU Kekarantinaan Kesehatan berbunyi, "Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah bertanggung jawab terhadap ketersediaan sumber daya yang diperlukan dalam penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan".

Dalam petitumnya, pemohon meminta MK menyatakan pasal tersebut bertentangan dengan konstitusi sepanjang frasa "ketersediaan sumber daya yang diperlukan" tidak dimaknai sebagai ketersediaan APD, insentif bagi tenaga yang menangani pandemi, santunan bagi keluarga tenaga kesehatan yang gugur, dan sumber daya pemeriksaan Covid-19 yang cukup.

Sebelum menggelar sidang dengan agenda mendengar keterangan pemerintah/presiden, Mahkamah Konstitusi (MK) telah lebih dulu menyelenggarakan sidang pendahuluan.

Sidang perkara bernomor 36/PUU-XVIII/2020 ini akan kembali digelar pada 1 September 2020 dengan agenda mendengar keterangan DPR dan ahli serta saksi dari pemohon.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Nasional
Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Nasional
TPN Ganjar-Mahfud Sebut 'Amicus Curiae' Bukan untuk Intervensi MK

TPN Ganjar-Mahfud Sebut "Amicus Curiae" Bukan untuk Intervensi MK

Nasional
Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Nasional
Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Nasional
Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Nasional
Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan 'Amicus Curiae' seperti Megawati

Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan "Amicus Curiae" seperti Megawati

Nasional
Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah 'Nyapres' Tidak Jadi Gubernur Jabar

Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah "Nyapres" Tidak Jadi Gubernur Jabar

Nasional
Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Nasional
Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com