Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Alokasikan Rp 60 Miliar untuk Santunan Tenaga Kesehatan, 34 Persen Telah Digunakan

Kompas.com - 12/08/2020, 08:29 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 60 miliar untuk santunan kematian bagi tenaga kesehatan yang gugur menangani Covid-19. Dari jumlah itu, sebanyak 34 persen anggaran telah digunakan.

Hal ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kementerian Kesehatan Achmad Yurianto dalam sidang uji materi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan di Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (11/8/2020).

Yurianto hadir mewakili pemerintah, menyampaikan keterangan pemerintah/presiden dalam persidangan.

Baca juga: Di Sidang MK, Pemerintah Bantah Dalil Pemohon Uji Materi UU Penyakit Menular dan UU Karantina Kesehatan

"Dalam upaya yang telah dilakukan pemerintah terkait dengan pemberian santunan kematian bagi tenaga kesehatan yang menangani Covid-19 adalah menyediakan alokasi anggaran sebesar Rp 60 miliar," kata Yuri di Gedung MK, Jakarta Pusat, dipantau melalui Youtube MK RI, Selasa.

"Yang mana sampai dengan tanggal 6 Agustus 2020 telah direalisasi kepada 68 orang tenaga kesehatan dengan nominal Rp 20.400.000.000 (20 miliar 400 juta rupiah) atau 34 persen dari alokasi anggaran," tuturnya.

Yuri merinci, besaran santunan kematian bagi tenaga kesehatan yang meninggal karena terpapar Covid-19 atau memberikan pelayanan di fasilitas kesehatan adalah Rp 300.000.000.

Santunan diberikan sejak Maret hingga Desember 2020, dan dapat diperpanjang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menurut Yuri, sumber pendanaan santunan kematian tersebut berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).

Baca juga: Menkes Beri Santunan untuk Keluarga Tenaga Kesehatan yang Meninggal akibat Covid-19

"Pendanaan untuk pemberian insentif dan santunan kematian untuk tenaga kesehatan yang menangabi pasien Covid-19 diutamakan bersumber dari refocusing kegiatan realokasi anggaran tahun 2020," ucap dia.

Adapun insentif dan santunan kematian bagi tenaga kesehatan yang menangani Covid-19 di Indonesia diatur dalam Keputusan Menteri Kesehatan tentang Pemberian Insentif dan Santunan Kematian Bagi Tenaga Kesehatan yang Menangani Covid-19.

Aturan tersebut mengalami beberapa perubahan. Terakhir, perubahan dilakukan Menkes dengan menerbitkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK 0107/Menkes/447/2020.

Aturan itu terbit untuk mempercepat mekanisme pemberian santunan.

"Sasaran pemberian insentif dan santunan kematian adalah tenaga kesehatan baik aparatur sipil negara ASN, non ASN, maupun yang menangani Covid-19 dan ditetapkan oleh pimpinan fasilitas kesesehatan atau pimpinan institusi kesehatan," kata Yuri.

Baca juga: Ketua Gugus Tugas Covid-19: Dokter yang Wafat Dapat Santunan Rp 250 Juta, Perawat Rp 150 Juta

Untuk diketahui, uji materi Pasal 9 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dimohonkan oleh Masyarakat Hukum Kesehatan Indonesia (MHKI).

Pasal 9 Ayat (1) UU Wabah Penyakit Menular berbunyi, Kepada para petugas tertentu yang melaksanakan upaya penanggulangan wabah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dapat diberikan penghargaan atas risiko yang ditanggung dalam melaksanakan tugasnya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Usul Revisi UU Pemilu, Anggota DPR: Selama Ini Pejabat Pengaruhi Pilihan Warga Pakai Fasilitas Negara

Usul Revisi UU Pemilu, Anggota DPR: Selama Ini Pejabat Pengaruhi Pilihan Warga Pakai Fasilitas Negara

Nasional
KPU Mulai Rancang Aturan Pemutakhiran Daftar Pemilih Pilkada 2024

KPU Mulai Rancang Aturan Pemutakhiran Daftar Pemilih Pilkada 2024

Nasional
Waketum Nasdem Ahmad Ali Datangi Rumah Prabowo di Kertanegara

Waketum Nasdem Ahmad Ali Datangi Rumah Prabowo di Kertanegara

Nasional
Sebut Hak Angket Masih Relevan Pasca-Putusan MK, PDI-P: DPR Jangan Cuci Tangan

Sebut Hak Angket Masih Relevan Pasca-Putusan MK, PDI-P: DPR Jangan Cuci Tangan

Nasional
Bicara Posisi Politik PDI-P, Komarudin Watubun: Tak Harus dalam Satu Gerbong, Harus Ada Teman yang Mengingatkan

Bicara Posisi Politik PDI-P, Komarudin Watubun: Tak Harus dalam Satu Gerbong, Harus Ada Teman yang Mengingatkan

Nasional
Anggota Komisi II DPR Nilai Perlu Ada Revisi UU Pemilu Terkait Aturan Cuti Kampanye Pejabat Negara

Anggota Komisi II DPR Nilai Perlu Ada Revisi UU Pemilu Terkait Aturan Cuti Kampanye Pejabat Negara

Nasional
Proses di PTUN Masih Berjalan, PDI-P Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

Proses di PTUN Masih Berjalan, PDI-P Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

Nasional
DKPP Verifikasi Aduan Dugaan Ketua KPU Goda Anggota PPLN

DKPP Verifikasi Aduan Dugaan Ketua KPU Goda Anggota PPLN

Nasional
Kasus Eddy Hiariej Dinilai Mandek, ICW Minta Pimpinan KPK Panggil Jajaran Kedeputian Penindakan

Kasus Eddy Hiariej Dinilai Mandek, ICW Minta Pimpinan KPK Panggil Jajaran Kedeputian Penindakan

Nasional
KPU Undang Jokowi Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran Besok

KPU Undang Jokowi Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran Besok

Nasional
Cak Imin Mengaku Belum Dapat Undangan KPU untuk Penetapan Prabowo-Gibran

Cak Imin Mengaku Belum Dapat Undangan KPU untuk Penetapan Prabowo-Gibran

Nasional
Tentara AS Meninggal Saat Tinjau Tempat Latihan Super Garuda Shield di Hutan Karawang

Tentara AS Meninggal Saat Tinjau Tempat Latihan Super Garuda Shield di Hutan Karawang

Nasional
DKPP Terima 200 Aduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu Selama 4 Bulan Terakhir

DKPP Terima 200 Aduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu Selama 4 Bulan Terakhir

Nasional
Nasdem-PKB Sepakat Tutup Buku Lama, Buka Lembaran Baru

Nasdem-PKB Sepakat Tutup Buku Lama, Buka Lembaran Baru

Nasional
Tentara AS Hilang di Hutan Karawang, Ditemukan Meninggal Dunia

Tentara AS Hilang di Hutan Karawang, Ditemukan Meninggal Dunia

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com