Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

117 Calon Hakim MA Lulus Administrasi, Proses Seleksi Masuk Tahap II

Kompas.com - 12/08/2020, 08:08 WIB
Sania Mashabi,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak 117 orang lulus seleksi administrasi calon hakim agung dan hakim ad hoc di Mahkamah Agung tahun 2020.

Ketua Bidang Rekrutmen Hakim, Komisi Yudisial (KY), Aidul Fitriciada Azhari mengatakan, hasil seleksi tersebut diputuskan dalam sidang pleno.

"Komisi Yudisial dipimpin oleh ketua Komisi Yudisial, melakukan sidang pleno untuk memutuskan hasil seleksi calon hakim agung dan hakim ad hoc Tipikor dan Hubungan Industrial di Mahkamah Agung tahun 2020," kata Aidul, melalui telekonferensi, Selasa (11/8/2020).

Baca juga: 117 Orang Calon Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc Lulus Seleksi Administrasi di KY

Diketahui ada 178 orang mendaftar dalam seleksi penerimaan calon hakim agung dan calon hakim ad hoc hingga batas akhir pendaftaran pada 30 Juli 2020.

Adapun 117 orang itu terdiri dari enam calon hakim agung pada kamar Tata Usaha Negara (TUN) bidang pajak.

Keenamnya adalah laki-laki. Mereka beprofesi sebagai hakim, pengacara dan akademisi. Satu orang memiliki latar belakang pendidikan magister, sedangkan lima lainnya Doktor di bidang hukum.

Kemudian ada 76 calon hakim ad hoc Tipikor dengan rincian 67 laki-laki, sembilan perempuan. Dari segi pendidikan, enam orang sarjana, magister 51 orang, dan doktor 19 orang.

Sementara calon hakim ad hoc Hubungan Industrial yang lulus seleksi administrasi sebanyak 35 orang.

Rinciannya laki-laki 31 orang dan empat orang perempuan. Dari segi pendidikan 10 orang bergelar sarjana, 21 orang magister dan empat orang doktor.

"Dari 35 orang yang lolos administrasi itu, yang diusulkan oleh Apindo sebesar 18 orang dan diusulkan oleh serikat pekerja atau serikat buruh 17 orang," ujar dia.

Seleksi tahap II

Aidul mengatakan, 117 calon hakim agung yang lulus seleksi administrasi akan mengikuti seleksi tahap II atau seleksi kualitas.

Seleksi itu akan dilaksanakan pada 24 dan 25 Agustus 2020 secara daring.

"Dilaksanakan pada tanggal 24 dan 25 Agustus secara daring," ungkapnya.

Baca juga: 24 Agustus, KY Gelar Seleksi Kualitas Calon Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc

Aidul mengatakan, akan ada empat hal yang diuji dalam seleksi tahap II. Pertama, membuat makalah.

Kemudian, studi kasus terkait kasus hukum, studi kasus etik dan pedoman perilaku hakim, dan terakhir tes obyektif.

"Pelaksanaannya dimulai dari jam 8.30 dan berakhir sampai jam tiga sore atau jam 15.00," ujar Aidul.

Selain itu, Ia menambahkan, para calon hakim agung yang lulus seleksi administrasi harus membuat pakta integritas.

Pakta tersebut dibuat sebagai bentuk komitmen para calon untuk melakukan seleksi tahap II yang akan dilakukan secara daring.

"Ini komitmen untuk berperilaku untuk berperilaku jujur dalam proses seleksi kualitas," kata Aidul.

Baca juga: KY: Calon Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc di MA Harus Buat Pakta Integritas untuk Seleksi Tahap II

Aidul menuturkan, pihaknya juga sudah menyiapkan cara untuk melakukan pengawasan terhadap peserta.

Apabila terjadi kecurangan, para peserta akan diberi sanksi berupa pengurangan poin atau yang terberat adalah diskualifikasi.

"Sebenarnya (sanksi) tergantung pada kecurangannya," imbuhnya.

KY, lanjut Aidul, juga meminta masyarakat turut serta memberikan informasi terkait rekam jejak para calon hakim agung dan hakim ad hoc di MA.

Baca juga: KY Ajak Masyarakat Beri Informasi Jejak Rekam Calon Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc

"Kami berharap ada informasi, atau kepada masyarakat untuk memberikan informasi terkait beberapa hal yang menyangkut tentang rekam jejak," ujar dia.

"Dapat berupa integritas, kapasitas, perilaku atau karakter dari calon hakim agung untuk kamar TUN maupun calon hakim ad hoc Tipikor dan hakim ad hoc Hubungan Industrial di Mahkamah Agung," lanjut dia.

Aidul mengatakan, informasi itu harus diberikan secara tertulis melalui tim seleksi calon hakim agung dan calon hakim ad hoc.

Informasi diserahkan paling lambat 25 September 2020.

Tahap awal

Sebelumnya, Aidul mengatakan, pendaftar posisi calon hakim agung untuk kamar Tata Usaha Negara khusus pajak sebanyak 16 orang.

"Sebanyak 16 pendaftar itu dengan rincian berdasarkan jenis kelamin 15 laki-laki dan satu perempuan, berdasarkan tingkat pendidikan delapan doktor, lima magister, dan tiga sarjana, berdasarkan profesi lima hakim karir, lima pengacara, dua akademisi, dan empat lain-lain," ujar Aidul Fitriciada Azhari, Jumat (31/7/2020), dikutip dari Antara.

Menurut dia, sebanyak 16 orang itu akan bersaing untuk menempati satu posisi kosong.

Selanjutnya, pendaftar calon hakim ad hoc Tindak Pidana Korupsi di MA sebanyak 103 orang dengan rincian berdasarkan jenis kelamin 90 laki-laki dan 13 perempuan, sementara berdasarkan tingkat pendidikan 28 doktor, 56 magister, dan 18 sarjana.

Ia mengatakan persaingan untuk posisi hakim ad hoc Tindak Pidana Korupsi di MA cukup ketat, yakni memperebutkan enam posisi kosong.

Untuk calon hakim ad hoc Hubungan Industrial di MA tercatat sebanyak 59 yang mendaftar dengan rincian berdasarkan pengusul 24 dari Apindo dan 35 dari serikat pekerja/buruh. 

Kemudian berdasarkan jenis kelamin ada 51 laki-laki dan 8 perempuan, berdasarkan tingkat pendidikan 5 doktor, 30 magister, dan 24 sarjana.

Selain posisi-posisi itu, sebenarnya MA juga membutuhkan dua calon hakim agung untuk kamar perdata, empat orang untuk kamar pidana, dan satu orang untuk kamar militer, tetapi selama pandemi Covid-19, seleksi untuk posisi itu masih ditunda.

KY mendahulukan seleksi untuk posisi yang dirasa paling mendesak, misalnya sejumlah hakim ad hoc Tindak Pidana Korupsi di MA akan segera selesai masa jabatannya pada akhir 2020.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Penetapan Prabowo di KPU: Mesra dengan Anies hingga Malu-malu Titiek Jadi Ibu Negara

Penetapan Prabowo di KPU: Mesra dengan Anies hingga Malu-malu Titiek Jadi Ibu Negara

Nasional
Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Nasional
Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Nasional
Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Nasional
Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Nasional
Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Nasional
2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

Nasional
Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

Nasional
Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Nasional
Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com