Kemudian, studi kasus terkait kasus hukum, studi kasus etik dan pedoman perilaku hakim, dan terakhir tes obyektif.
"Pelaksanaannya dimulai dari jam 8.30 dan berakhir sampai jam tiga sore atau jam 15.00," ujar Aidul.
Selain itu, Ia menambahkan, para calon hakim agung yang lulus seleksi administrasi harus membuat pakta integritas.
Pakta tersebut dibuat sebagai bentuk komitmen para calon untuk melakukan seleksi tahap II yang akan dilakukan secara daring.
"Ini komitmen untuk berperilaku untuk berperilaku jujur dalam proses seleksi kualitas," kata Aidul.
Baca juga: KY: Calon Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc di MA Harus Buat Pakta Integritas untuk Seleksi Tahap II
Aidul menuturkan, pihaknya juga sudah menyiapkan cara untuk melakukan pengawasan terhadap peserta.
Apabila terjadi kecurangan, para peserta akan diberi sanksi berupa pengurangan poin atau yang terberat adalah diskualifikasi.
"Sebenarnya (sanksi) tergantung pada kecurangannya," imbuhnya.
KY, lanjut Aidul, juga meminta masyarakat turut serta memberikan informasi terkait rekam jejak para calon hakim agung dan hakim ad hoc di MA.
Baca juga: KY Ajak Masyarakat Beri Informasi Jejak Rekam Calon Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc
"Kami berharap ada informasi, atau kepada masyarakat untuk memberikan informasi terkait beberapa hal yang menyangkut tentang rekam jejak," ujar dia.
"Dapat berupa integritas, kapasitas, perilaku atau karakter dari calon hakim agung untuk kamar TUN maupun calon hakim ad hoc Tipikor dan hakim ad hoc Hubungan Industrial di Mahkamah Agung," lanjut dia.
Aidul mengatakan, informasi itu harus diberikan secara tertulis melalui tim seleksi calon hakim agung dan calon hakim ad hoc.
Informasi diserahkan paling lambat 25 September 2020.
Tahap awal
Sebelumnya, Aidul mengatakan, pendaftar posisi calon hakim agung untuk kamar Tata Usaha Negara khusus pajak sebanyak 16 orang.