Sebab, makna dari "sumber daya kekarantinaan kesehatan" sudah diatur secara rinci pada Pasal 71 hinga Pasal 78 UU Kekarantinaan Kesehatan.
Terhadap dalil pemohon yang menyebut bahwa pemerintah tak punya regulasi mengenai penyediaan alat pelindung diri (APD), Yuri membantah hal tersebut.
Ia mengatakan, Pasal 72 Ayat (3) UU Kekarantinaan Kesehatan telah mengatur tentang perbekalan kekarantinaan kesehatan meliputi sediaan farmasi, alat kesehatan, dan perbekalan kesehatan lain yang di dalamnya termasuk APD.
"Dalil para pemohon yang menyatakan Pasal 6 a quo inkonstitusional sepanjang tidak dimaknai termasuk juga APD bagi tenaga medis, tenaga kesehatan, dan pegawai fasilitas kesehatan, bukan merupakan persoalan inkonstitusionalitas norma melainkan kekeliruan para pemohon dalam memahami norma yang dimohonkan," kata Yuri.
Baca juga: Di Sidang MK, Pemohon Sebut UU Minerba sebagai Pesanan Korporasi Besar
Uji materi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dimohonkan oleh Masyarakat Hukum Kesehatan Indonesia (MHKI) pada 29 Juni 2020.
Sebelum menggelar sidang dengan agenda mendengar keterangan pemerintag/presiden, Mahkamah Konstitusi (MK) telah lebih dulu menyelenggarakan sidang pendahuluan.
Sidang perkara bernomor 36/PUU-XVIII/2020 ini akan kembali digelar pada 1 September 2020 dengan agenda mendengar keterangan DPR dan ahli serta saksi dari pemohon.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.