Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Di Sidang MK, Pemerintah Bantah Dalil Pemohon Uji Materi UU Penyakit Menular dan UU Karantina Kesehatan

Kompas.com - 11/08/2020, 21:28 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah membantah seluruh dalil pemohon uji materi Pasal 9 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan di Mahkamah Konstitusi (MK).

Bantahan itu disampaikan Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kementerian Kesehatan Achmad Yurianto yang hadir menyampaikan keterangan pemerintah/presiden dalam persidangan yang digelar Selasa (11/8/2020).

"(Meminta MK) menolak permohonan pengujian para pemohon untuk seluruhnya atau setidak-tidaknya menyatakan permohonan pengujian para pemohon tidak dapat diterima," kata Yuri di Gedung MK, Jakarta Pusat, dipantau melalui siaran langsung YouTube MK RI, Selasa.

Baca juga: Jadi Korban PHK, Warga Asal Bantul Gugat UU BPJS ke MK

Pasal 9 Ayat (1) UU Wabah Penyakit Menular berbunyi "Kepada para petugas tertentu yang melaksanakan upaya penanggulangan wabah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 Ayat (1) dapat diberikan penghargaan atas risiko yang ditanggung dalam melaksanakan tugasnya".

Pemohon yang merupakan Masyarakat Hukum Kesehatan Indonesia (MHKI) meminta MK menyatakan ketentuan tersebut bertentangan dengan UUD 1945, sepanjang kata "dapat" tak dimaknai sebagai "wajib".

Sementara itu, menurut pemerintah, keliru jika memaknai frasa "dapat" sebagai "wajib".

Sebab, pemberian penghargaan sifatnya khusus hanya diberikan kepada petugas kesehatan yang ikut menanggulangi wabah.

Bahwa tanpa adanya norma "wajib", kata Yurianto, pemerintah telah mengeluarkan kebijakan mengenai insentif dan santunan kematian bagi tenaga kesehatan yang ikut menangani pandemi.

"Bahwa pemberian penghargaan bukan merupakan maksud dan tujuan utama dari UU Wabah Penyakit Menular karena maksud dan tujuan UU Wabah Penyakit Menular sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 2 adalah untuk melindungi penduduk dari malapetaka yang ditimbulkan wabah secara dini," ucap Yuri.

Pemerintah juga berpandangan, pemohon tidak dirugikan atas berlakunya pasal tersebut.

Justru, dengan ketentuan itu pemohon punya kesempatan menerima penghargaan atas risiko yang ditanggung dalam melaksanakan tugas

"Sekiranya para pemohon merasa dirugikan oleh karena ketentuan a quo, maka justru menimbulkan ketidakjelasan yaitu dalam konteks apa para pemohon merasa dirugikan? Apakah karena tidak mendapatkan penghargaan? Ataukah karena tidak ada kesempatan untuk mendapatkan penghargaan?" ujar Yuri.

Baca juga: Senin Ini MK Kembali Gelar Sidang Setelah Dua Pekan Ditiadakan

Sementara itu, Pasal 6 UU Kekarantinaan Kesehatan berbunyi, "Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah bertanggung jawab terhadap ketersediaan sumber daya yang diperlukan dalam penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan".

Dalam petitumnya, pemohon meminta MK menyatakan pasal tersebut bertentangan dengan konstitusi sepanjang frasa "ketersediaan sumber daya yang diperlukan" tidak dimaknai sebagai ketersediaan APD, insentif bagi tenaga yang menangani pandemi, santunan bagi keluarga tenaga kesehatan yang gugur, dan sumber daya pemeriksaan Covid-19 yang cukup. 

Pemerintah berpandangan, petitum tersebut justru menimbulkan potensi tumpang tindih aturan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menko Polhukam Pastikan Pengamanan Rangkaian Perayaan Paskah di Indonesia

Menko Polhukam Pastikan Pengamanan Rangkaian Perayaan Paskah di Indonesia

Nasional
Enam Menteri Jokowi, Ketua DPR, Ketua MPR, dan Kapolri Belum Lapor LHKPN

Enam Menteri Jokowi, Ketua DPR, Ketua MPR, dan Kapolri Belum Lapor LHKPN

Nasional
Soal Pengembalian Uang Rp 40 Juta ke KPK, Nasdem: Nanti Kami Cek

Soal Pengembalian Uang Rp 40 Juta ke KPK, Nasdem: Nanti Kami Cek

Nasional
Kubu Anies-Muhaimin Minta 4 Menteri Dihadirkan Dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Kubu Anies-Muhaimin Minta 4 Menteri Dihadirkan Dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Selain Menteri PDI-P, Menteri dari Nasdem dan 2 Menteri PKB Tak Ikut Buka Puasa Bersama Jokowi

Selain Menteri PDI-P, Menteri dari Nasdem dan 2 Menteri PKB Tak Ikut Buka Puasa Bersama Jokowi

Nasional
Imigrasi Bakal Tambah 50 'Autogate' di Bandara Ngurah Rai

Imigrasi Bakal Tambah 50 "Autogate" di Bandara Ngurah Rai

Nasional
Diminta Timnas Anies-Muhaimin Hadiri Sidang MK, Sri Mulyani Senyum dan Geleng-geleng Kepala

Diminta Timnas Anies-Muhaimin Hadiri Sidang MK, Sri Mulyani Senyum dan Geleng-geleng Kepala

Nasional
Imigrasi Terapkan SIMKIM di PLBN Buat Pantau Pelintas Batas

Imigrasi Terapkan SIMKIM di PLBN Buat Pantau Pelintas Batas

Nasional
Imigrasi Bakal Terapkan 'Bridging Visa' Buat WNA Sedang Urus Izin Tinggal

Imigrasi Bakal Terapkan "Bridging Visa" Buat WNA Sedang Urus Izin Tinggal

Nasional
Muncul Wacana Cak Imin Maju di Pilgub Jatim, Dewan Syuro PKB: Fokus Kawal MK

Muncul Wacana Cak Imin Maju di Pilgub Jatim, Dewan Syuro PKB: Fokus Kawal MK

Nasional
Seluruh Kantor Imigrasi Kini Layani Pembuatan Paspor Elektronik

Seluruh Kantor Imigrasi Kini Layani Pembuatan Paspor Elektronik

Nasional
KPK Sebut Nasdem Sudah Kembalikan Rp 40 Juta dari SYL

KPK Sebut Nasdem Sudah Kembalikan Rp 40 Juta dari SYL

Nasional
17 Agustus 2024, Paspor RI Ganti Warna

17 Agustus 2024, Paspor RI Ganti Warna

Nasional
Komisi VIII DPR Harap Resolusi Gencatan Senjata di Gaza Akhiri Penderitaan Rakyat Palestina

Komisi VIII DPR Harap Resolusi Gencatan Senjata di Gaza Akhiri Penderitaan Rakyat Palestina

Nasional
PAN Sebut Susunan Kabinet Prabowo Akan Dibahas Usai Gugatan di MK Selesai

PAN Sebut Susunan Kabinet Prabowo Akan Dibahas Usai Gugatan di MK Selesai

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com