JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi IX DPR Melki Laka Lena mengatakan, semua pihak harus menerima Keputusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak gugatan Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) atas uji materi Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang kenaikan tarif BPJS Kesehatan.
"Kita ini kan negara hukum, tentu kita harus menerima sebagai keputusan hukum juga, jangan lagi kita persoalkan lagi. MA kan sudah mengeluarkan keputusan," kata Melki saat dihubungi Kompas.com, Selasa (11/8/2020).
Adapun mengenai janji Komisi IX DPR pada periode lalu yang pernah menyatakan akan membantu komunitas tersebut masuk dalam penerima bantuan iuran BPJS Kesehatan, Melki mengatakan, pihaknya akan mengundang terlebih dahulu KPCDI dan BPJS Kesehatan dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) untuk mencari solusi bersama.
Baca juga: Permohonan Pembatalan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Ditolak MA
"Kita undang mereka untuk duduk dulu, kita bikin RDPU undang BPJS kesehatan, undang mereka, baru kita cari solusi bersama," ujarnya.
"Nanti janji itu kami follow up, kan namanya ada mekanisme persidangan nanti kita atur jadwalnya," sambungnya.
Sementara itu, mantan Ketua Komisi IX DPR periode 2014-2019 Dede Yusuf Macan Effendi mengatakan, Komisi IX periode yang lalu sudah meminta pemerintah agar pasien cuci darah masuk sebagai penerima bantuan iuran (PBI) BPJS Kesehatan.
Dede meminta, Komisi IX periode ini juga memperjuangkan hal tersebut.
Baca juga: Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan dan Beban yang Makin Berat...
"Komisi 9 periode dulu sudah memintanya kepada pemerintah dalam rapat-rapat. Saya rasa perlu diperjuangkan kembali di periode ini," kata Dede saat dihubungi, Selasa (11/8/2020).
Dede mengatakan, pasien cuci darah berhak mendapatkan PBI iuran BPJS Kesehatan karena masuk dalam kategori penyakit yang berbahaya dan butuh biaya tinggi sehingga negara wajib memberikan perlindungan.
"Kalau pasien cuci darah berhak mendapat PBI karena mereka catastropic, artinya menahun, dan negara wajib melindungi," ucapnya.
Diberitakan, KPCDI bakal menempuh sejumlah upaya setelah MA menolak gugatan uji materi mereka terhadap Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang kenaikan tarif BPJS Kesehatan.
Baca juga: Gugatan Kenaikan Tarif BPJS Ditolak MA, Pemohon Bakal Tagih Janji DPR
Sekretaris Jenderal KPCDI Petrus Hariyanto mengatakan, dengan ditolaknya gugatan ini, maka tertutup peluang untuk membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan melalui upaya hukum.
Agar pasien cuci darah tak terbebani dengan kenaikan tersebut, KPCDI bakal menagih Komisi IXDPR RI yang sempat berjanji untuk meminta Kementerian Sosial memasukkan pasien cuci darah sebagai penerima bantuan iuran (PBI) BPJS Kesehatan.
"Kalau langkah hukum sudah tidak bisa, paling tidak kami akan menagih janji Komisi IX waktu masih diketuai Dede Yusuf (Dede Yusuf Macan Effendi), bahwa akan meminta Kemensos memasukkan pasien cuci darah sebagai PBI," kata Petrus kepada Kompas.com, Senin (10/8/2020).
Menurut Petrus, pihaknya juga bakal menggalang dukungan dari komunitas-komunitas lain yang terdampak kenaikan iuran ini.
Baca juga: MA Tolak Gugatan Pembatalan Kenaikan Tarif BPJS, Pemohon: Rakyat Semakin Berat