JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar hukum pidana pada Universitas Parahyangan Agustinus Pohan menyatakan, pedoman baru yang dikeluarkan Kejaksaan Agung terkait proses hukum bagi jaksa yang terlibat tindak pidana harus ditarik kembali.
Pedoman yang dimaksud adalah Pedoman Nomor 7 Tahun 2020 tentang Pemberian Izin Jaksa Agung atas Pemanggilan, Pemeriksaan, Penggeledahan, Penangkapan dan Penahanan terhadap Jaksa yang Diduga Melakukan Tindak Pidana mesti ditarik kembali.
Ia berpendapat, pedoman tersebut dapat menciptakan persoalan dalam proses penegakan hukum yang melibatkan para jaksa.
"Pedoman tersebut seharusnya ditarik kembali agar tidak menimbulkan persoalan yang dapat mempengaruhi proses penegakan hukum dan kepercayaan masyarakat terhadap Aparat Penegak Hukum," kata Agustinus, Selasa (11/8/2020).
Baca juga: Komisi Kejaksaan Nilai Jaksa Agung Terkesan Ingin Lindungi Jaksa yang Diduga Bertemu Djoko Tjandra
Agustinus mengatakan, pedoman tersebut juga menyalahi asas equality before the law, di mana semua orang mempunyai kedudukan yang sama di hadapan hukum.
Pasalnya, dalam pedoman tersebut diatur bahwa pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan, penangkapan dan penahanan terhadap jaksa yang diduga melakukan tindak pidana harus seizin Jaksa Agung.
"Kalau setiap institusi menerbitkan aturan semacam itu, maka wartawan dan dosen pun mungkin perlu perlindungan dari kriminalisasi," ujar Agustinus.
Agustinus pun heran karena pedoman tersebut mengikat institusi lain yang menangani dugaan tindak pidana yang dilakukan jaksa.
Baca juga: Proses Hukum Jaksa Harus Izin Jaksa Agung, Pakar: KUHAP Tak Bisa Dikalahkan Aturan Internal
Ia mengingatkan, keberatan terhadap upaya paksa bisa diuji melalui praperadilan sebagaimana diatur dalam KUHAP.
"Bagaimana mungkin Jaksa Agung membuat pedoman yang bisa mengikat institusi lain. KUHAP sudah mengatur, bahwa dalam hal adanya keberatan terhadap upaya paksa ada tata caranya, termasuk mengujinya lewat pra peradilan," kata Agustinus.
Diberitakan sebelumnya, pemanggilan hingga penahanan jaksa yang diduga melakukan tindak pidana hanya dapat dilakukan atas seizin Jaksa Agung.
Baca juga: Pemeriksaan Jaksa Harus Seizin Jaksa Agung, Wakil Ketua KPK: Wajar Jika Publik Curiga
Hal itu tertuang dalam Pedoman Nomor 7 Tahun 2020 tentang Pemberian Izin Jaksa Agung atas Pemanggilan, Pemeriksaan, Penggeledahan, Penangkapan dan Penahanan terhadap Jaksa yang Diduga Melakukan Tindak Pidana.
Pedoman tersebut ditandatangani oleh Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin tertanggal 6 Agustus 2020.
"Jaksa yang diduga melakukan tindak pidana, maka pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan, penangkapan, dan penahanan terhadap jaksa yang bersangkutan hanya dapat dilakukan atas izin Jaksa Agung," demikian bunyi poin nomor 1 pada Bab II pedoman tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.