JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Akmal Malik mengatakan, dari 514 kabupaten/kota di Indonesia yang melakukan penyederhanaan birokrasi tahap pertama, ada 11 kabupaten/kota yang belum menyelesaikannya.
Dari 11 daerah itu, sebanyak 10 di antaranya adalah kabupaten/kota di Papua dan sisa satu daerah lainnya adalah Kota Surabaya.
"Papua dapat dipahami karena kondisi keterbatasan dan banyaknya remote area. Tapi Surabaya kita harus komunikasi intens, mengapa ini belum terjadi," ujar Akmal dalam rapat koordinasi penyederhanaan birokrasi secara daring, Selasa (11/8/2020).
Baca juga: Wapres Sebut Penyederhanaan Formasi Jadi Momentum Bangun Birokrasi Kelas Dunia
Akmal melanjutkan, jumlah jabatan pengawas yang akan dialihkan menjadi jabatan fungsional di tahap pertama terdapat 21.954 jabatan atau 8,15 persen.
Sementara total jabatan pengawas di seluruh provinsi, kabupaten/kota totalnya ada sebanyak 269.174 jabatan.
Pada tahap pertama, penyederhanaan birokrasi dilakukan pada unit-unit kerja yang salah satu tugas dan fungsinya menangani perizinan dan pertimbangan teknis perizinan.
Ia mengatakan, penyederhanaan diarahkan kepada pejabat pengawas eselon IV di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
"Mengapa eselon IV? Karena sesuai arahan Presiden untuk menjadikan jabatan struktural hanya dua level saja, di tingkat kabupaten/kota jabatan tertinggi adalah jabatan eselon II A untuk Sekda. Jadi nanti hanya ada eselon II dan III saja," ujar Akmal.
Lantaran masih tahap pertama, penyederhanaan birokrasi serupa sangat terbuka untuk dilakukan pada jabatan-jabatan lain yang dinilai perlu dipangkas.
Baca juga: Menpan RB: Pemangkasan Eselon di Lembaga Pemerintah Capai 68 Persen
Menurut Akmal, penyederhanaan birokrasi tidak bisa dilakukan satu tahap saja karena bisa menimbulkan turbulensi besar dalam tata kelola birokrasi di pemerinta daerah.
Penyederhanaan mestinya dilaksanakan secara bertahap yang disesuaikan dengan kondisi terkini.
"Identifikasi dan transformasi jabatan fungsional di provinsi, kabupaten/kota dilakukan dengan pemetaan serta penyelerasan kebutuhan anggaran terkait penghasilan para jabatan yang terdampak," papar Akmal.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.