JAKARTA, KOMPAS.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) mengkritik ketentuan pemanggilan hingga penahanan jaksa yang diduga melakukan tindak pidana hanya dapat dilakukan seizin Jaksa Agung.
Ketentuan ini tertuang dalam Pedoman Nomor 7 Tahun 2020 tentang Pemberian Izin Jaksa Agung atas Pemanggilan, Pemeriksaan, Penggeledahan, Penangkapan dan Penahanan terhadap Jaksa yang Diduga Melakukan Tindak Pidana.
Baca juga: Tak Bisa Seenaknya, Pemanggilan-Penahanan Jaksa Kini Harus Izin Jaksa Agung
Peneliti ICW Kurnia Ramadhana menilai ketentuan tersebut tidak sesuai dengan asas equality berfore the law, di mana semua orang mempunyai kedudukan yang sama di hadapan hukum.
Kurnia menuturkan, Pasal 112 KUHAP mengatur bahwa penyidik dapat memanggil saksi maupun tersangka dan kedua subjek hukum itu wajib memenuhi panggilan tanpa perizinan tertentu.
"Penting untuk ditegaskan bahwa dengan menggunakan asas hukum equality before the law, maka setiap pihak, termasuk Jaksa sekali pun, tidak berhak untuk mendapatkan perlakuan khusus," kata Kurnia dalam keterangannya, Selasa (11/8/2020).
Baca juga: Jaksa Pinangki Diduga Bertemu Djoko Tjandra, Mahfud: Segera Proses Pidana
Lantas, Kurnia menduga penerbitan Pedoman Nomor 7 Tahun 2020 itu terkait dengan dugaan tindak pidana yang dilakukan Jaksa Pinangki Sirna Malasari.
Bidang Pengawasan Kejagung sebelumnya menyatakan Pinangki terbukti melanggar disiplin karena pergi ke luar negeri tanpa izin sebanyak sembilan kali di tahun 2019.
Negara tujuan Pinangki di antaranya Singapura dan Malaysia. Diduga, dalam salah satu perjalanan ke luar negeri tanpa izin itu, Pinangki bertemu Djoko Tjandra.
Pinangki lalu diberi hukuman disiplin. Ia pun dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Sub-Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan.
"Pedoman tersebut diduga agar perkara tindak pidana yang baru saja disidik oleh Kejaksaan terkait dengan oknum jaksa tersebut tidak bisa diambil alih begitu saja oleh penegak hukum lain," tutur dia.
Baca juga: Kasus Dugaan Pidana Jaksa Pinangki Naik Ke Penyidikan, Kejagung Belum Tetapkan Tersangka
Kurnia pun meminta agar penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi, baik suap atau gratifikasi, yang diduga dilakukan oleh Pinangki dapat ditangani KPK.
Dia mengatakan, KPK memiliki kewenangan koordinasi, supervisi, dan mengambil perkara yang ditangani oleh penegak hukum lain.
"Hal ini penting untuk menjamin objektivitas penanganan perkara agar tidak terjadi nuansa konflik kepentingan dalam penanganan perkara tersebut," kata Kurnia.
Diberitakan sebelumnya, pemanggilan hingga penahanan jaksa yang diduga melakukan tindak pidana hanya dapat dilakukan atas seizin Jaksa Agung.
Baca juga: Jaksa Pinangki Mangkir Panggilan, Komisi Kejaksaan: Atasannya Kirim Surat
Hal itu tertuang dalam Pedoman Nomor 7 Tahun 2020 tentang Pemberian Izin Jaksa Agung atas Pemanggilan, Pemeriksaan, Penggeledahan, Penangkapan dan Penahanan terhadap Jaksa yang Diduga Melakukan Tindak Pidana.
Pedoman tersebut ditandatangani oleh Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin tertanggal 6 Agustus 2020.
"Jaksa yang diduga melakukan tindak pidana, maka pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan, penangkapan, dan penahanan terhadap jaksa yang bersangkutan hanya dapat dilakukan atas izin Jaksa Agung," demikian bunyi poin nomor 1 pada Bab II pedoman tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.