JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung menyebut, penerbitan Pedoman Nomor 7 Tahun 2020 tidak terkait dengan kasus tertentu.
Pedoman itu mengatur bahwa pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan, penangkapan dan penahanan jaksa terlibat tindak pidana dapat dilakukan hanya atas seizin Jaksa Agung.
Hal tersebut disampaikan Kejagung ketika ditanya apakah pedoman tersebut terkait Jaksa Pinangki Sirna Malasari, yang diduga pernah bertemu Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra pada saat masih buron.
"Tidak ada (kaitan dengan kasus tertentu), karena bikin pedoman itu kajiannya cukup lama," ucap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono melalui aplikasi pesan singkat, Selasa (11/8/2020).
Baca juga: Tak Bisa Seenaknya, Pemanggilan-Penahanan Jaksa Kini Harus Izin Jaksa Agung
Pedoman tersebut diketahui ditandatangani oleh Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin tertanggal 6 Agustus 2020.
"Jaksa yang diduga melakukan tindak pidana, maka pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan, penangkapan, dan penahanan terhadap jaksa yang bersangkutan hanya dapat dilakukan atas izin Jaksa Agung," demikian bunyi poin nomor 1 pada Bab II pedoman tersebut.
Pedoman dibuat dengan tujuan memberi perlindungan kepada jaksa agar dapat melaksanakan tugasnya tanpa gangguan atau dari hal yang belum diuji kebenarannya, seperti pertanggungjawaban pidana serta perdata.
Di dalam pedoman tersebut turut diatur tata cara memperoleh izin Jaksa Agung.
Instansi yang ingin melakukan pemanggilan hingga penahanan mengajukan permohonan yang dilengkapi dengan sejumlah dokumen persyaratan.
Baca juga: Kejagung Sidik Dugaan Pidana Jaksa Pinangki
Asisten Umum Jaksa Agung, Asisten Khusus Jaksa Agung atau pejabat lainnya yang ditunjuk Jaksa Agung memeriksa permohonan tersebut.
Pejabat yang ditunjuk juga dapat berkoordinasi dengan Jaksa Agung Muda untuk memperoleh informasi tentang jaksa yang akan dipanggil atau ditahan.
Jaksa Agung Muda bahkan dapat melakukan ekspose untuk mendapatkan informasi lebih lanjut terkait jaksa tersebut.
Pejabat yang ditunjuk kemudian memberi rekomendasi kepada Jaksa Agung untuk menolak permohonan izin apabila tidak lengkap, tidak sesuai, atau tidak memiliki urgensi.
Persetujuan atau penolakan permohonan izin Jaksa Agung disampaikan kepada instansi pemohon maksimal dua hari sejak diterbitkan.
Baca juga: Kasus Dugaan Pidana Jaksa Pinangki Naik Ke Penyidikan, Kejagung Belum Tetapkan Tersangka
Namun, izin Jaksa Agung tidak diperlukan untuk jaksa yang tertangkap tangan melakukan tindak pidana.
Untuk jaksa yang tertangkap tangan, kepala satuan kerja diinstruksikan mengambil langkah dan memberi pendampingan hukum terhadap jaksa tersebut.
Diketahui, Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung tengah melakukan penyidikan terhadap kasus dugaan korupsi yang menyeret Pinangki.
Jampidsus menemukan adanya dugaan tindak pidana berupa penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara.
Sejauh ini, belum ada tersangka yang ditetapkan dalam kasus tersebut.
Baca juga: Dua Saksi Dugaan Pidana Jaksa Pinangki Mangkir dari Panggilan Kejagung
Sebelumnya, Bidang Pengawasan Kejagung telah menyatakan Pinangki terbukti melanggar disiplin karena pergi ke luar negeri tanpa izin sebanyak sembilan kali di tahun 2019.
Negara tujuan Pinangki dalam perjalanan tanpa izin tersebut di antaranya ke Singapura dan Malaysia.
Diduga, dalam salah satu perjalanan ke luar negeri tanpa izin itu, Pinangki bertemu Djoko Tjandra.
Pinangki lalu diberi hukuman disiplin. Ia pun dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Sub-Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.