Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

ICW Sayangkan MA Tak Terima PK KPK dalam Perkara Syafruddin Temenggung

Kompas.com - 11/08/2020, 10:19 WIB
Ardito Ramadhan,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) menyayangkan putusan Mahkamah Agung yang tidak menerima upaya peninjauan kembali (PK) yang diajukan KPK dalam perkara mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Negara (BPPN), Syafruddin Arsyad Temenggung.

"ICW amat menyayangkan putusan Mahkamah Agung yang justru menolak permohonan peninjauan kembali oleh Jaksa KPK terkait putusan lepas mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Arsyad Tumenggung (SAT) pada tingkat kasasi," kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana, Selasa (11/8/2020).

Kurnia menuturkan, Pasal 263 Ayat (3) KUHAP pada dasarnya membuka celah bagi jaksa untuk melakukan upaya hukum luar biasa dengan mengajukan PK.

"Mestinya MA mempertimbangkan ketentuan itu, bukan justru langsung menolak begitu saja permohonan Jaksa KPK," ujar Kurnia.

Baca juga: PK Perkara Syafruddin Arsyad Temenggung Ditolak MA, Ini Respons KPK

Terlebih, kata Kurnia, banyak kejanggalan dalam putusan kasasi yang melepas Syafruddin.

Kejanggalan yang dimaksud Kurnia salah satunya ialah penjatuhan sanksi kepada hakim Syamsu Rakan Chaniago karena bertemu dengan kuasa hukum Syafruddin.

Menurut Kurnia, dengan adanya pertemuan tersebut, wajar bila publik menduga ada 'kesepakatan' antara hakim dengan kuasa hukum Syafruddin sebelum menjatuhkan putusan kasasi.

Kurnia menambahkan, sebelumnya juga terdapat beberapa putusan PK yang memiliki nuanasa terobosan hukum dengan melandaskan keadilan bagi masyarakata.

Antara lain, saat MA mengabulkan PK Jaksa pada kasus Djoko Tjandra, Muchtar Pakpahan dan Pollycarpus.

"Dengan ditolaknya PK Jaksa KPK dalam kasus SAT memperlihatkan bahwa MA hanya sekadar mempertimbangkan nilai kepastian dan mengabaikan keadilan bagi masyarakat sebagai pihak terdampak praktik korupsi," kata Kurnia.

Baca juga: Minta PK Jaksa Dicabut, Pengacara Syafruddin Temenggung Kirim Surat ke Dewas KPK

Sebelumnya, Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro menyatakan, permohonan PK yang diajukan KPK ditolak karena tidak memenuhi persyaratan formil.

"Setelah diteliti oleh hakim penelaah dan berdasarkan memorandum Kasubdit perkara PK dan Grasi pidana khusus pada MA ternyata permohonan PK tersebut tidak memenuhi persyaratan formil," kata Andi Samsan, dikutip dari Antara.

Persyaratan formil yang dimaksud menurut Andi yakni pada Pasal 263 Ayat (1) KUHAP, putusan MK No.33/PUU-XIV/2016, dan SEMA No. 04/2014.

Pasal 263 Ayat (1) KUHAP berbunyi, "Terhadap putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, kecuali putusan bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum, terpidana atau ahli warisnya dapat mengajukan permintaan peninjauan kembali kepada Mahkamah Agung."

"Berdasarkan hal tersebut maka berkas perkara permohonan PK atas nama Syafruddin Arsyad Temenggung dikirim kembali ke PN Jakarta Pusat. Surat pengantar pengiriman berkas permohonan PK tersebut bertanggal 16 Juli 2020," kata Andi.

Baca juga: Pengacara Syafruddin Temenggung Berharap Permohonan PK Jaksa Ditolak

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Nasional
PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

Nasional
Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Nasional
Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Nasional
Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
MK Bakal Unggah Dokumen 'Amicus Curiae' agar Bisa Diakses Publik

MK Bakal Unggah Dokumen "Amicus Curiae" agar Bisa Diakses Publik

Nasional
PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com