Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Temuan Bawaslu soal Coklit KPU: Puluhan Ribu Data Pemilih Tak Akurat

Kompas.com - 11/08/2020, 10:13 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) melakukan pengawasan terhadap proses pencocokan dan penelitian (coklit) atau pemutakhiran data pemilih Pilkada oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), mulai 15 Juli lalu.

Hasilnya, ditemukan puluhan ribu pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS) pada Pemilu 2019, tetapi tercantum dalam daftar pemilih model A-KWK (daftar pemilih yang digunakan dalam proses coklit).

Padahal, daftar pemilih model A-KWK seharusnya berasal dari hasil sikronisasi antara daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2019 dan daftar penduduk potensial pemilih pemilihan (DP4) Pilkada 2020.

Baca juga: KPU Mulai Gelar Coklit Pilkada 2020 dengan Protokol Kesehatan Covid-19

"Ditemukan sebanyak 73.130 pemilih yang nyata-nyata telah dicoret dan dinyatakan TMS pada Pemilu 2019, namun faktanya kembali terdaftar dalam daftar pemilih model A-KWK pemilihan 2020," kata anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Selasa (11/8/2020).

Sebaliknya, menurut Bawaslu, pemilih kategori memenuhi syarat (MS) di DPT Pemilu 2019 banyak yang tak terdaftar di daftar pemilih model A-KWK.

"Ditemukan sebanyak 23.968 pemilih yang nyata-nyata telah memiliki hak pilih dengan memenuhi syarat dalam Pemilu 2019 serta terdaftar dalam DPK (daftar pemilih khusus) pada Pemilu 2019, namun faktanya tidak terdaftar dalam daftar pemilih model A-KWK pemilihan 2020," tutur Afif.

Baca juga: KPU Akui Proses Coklit Data Pemilih Tak Berjalan Seratus Persen

Temuan itu didapat Bawaslu melalui proses uji petik di 312 kecamatan yang tersebar di 27 provinsi.

Uji petik dilakukan dengan cara mengumpulkan informasi dari pengawas desa/kelurahan (PDK) yang bertugas mengawasi proses coklit yang dilakukan petugas pemutakhiran daftar pemilih (PPDP).

Berdasarkan uji petik, Bawaslu menduga bahwa daftar pemilih model A-KWK Pilkada 2020 bukanlah hasil sinkronisasi antara DPT Pemilu 2019 dan DP4.

"Hal tersebut juga berarti proses sinkronisasi tidak menghasilkan data yang akurat, mutakhir dan berkelanjutan sebagaimana diperintahkan UU," ujar Afif.

Baca juga: Jelang Pilkada 2020, Bawaslu Temukan Sejumlah Kesalahan Coklit Pemilih di Depok

Temuan ini, kata Afif, berdampak pada pengulangan pekerjaan oleh PPDP dan PDK. Mereka harus menghapus pemilih yang TMS dari A-KWK serta memasukan pemilih kategori MS yang belum terdaftar.

Sedangkan, pembersihan data pemilih seharusnya dilakukan dan selesai dalam proses sinkronisasi.

Selain itu, Afif mengungkap, pengawas Pilkada 2020 tidak dapat melakukan analisis dan pengawasan secara menyeluruh dan komprehensif.

Hal ini disebabkan karena pengawas Pilkada tak dapat mengakses daftar pemilih model A-KWK.

Sebab, KPU melalui keputusan KPU RI NOMOR 335/HK.03.1-Kpt/06/KPU/VII/2020 menetapkan daftar pemilih model A-KWK sebagai informasi yang dikecualikan di lingkungan KPU.

Baca juga: Tahapan Coklit Tinggal 10 Hari, Bawaslu Depok Minta KPU Segera Masukkan Data Pemilih

"Berdasarkan uji petik yang dilakukan Bawaslu ini, keterbukaan data dan informasi antar penyelenggara pemilu adalah hal yang penting, mutlak dibutuhkan dan harus menjadi perhatian bersama," kata Afif.

Untuk diketahui, Pilkada 2020 digelar di 270 wilayah, meliputi 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.

Semula, hari pemungutan suara Pilkada akan digelar pada 23 September. Namun, akibat wabah Covid-19, hari pencoblosan diundur hingga 9 Desember 2020.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Penetapan Prabowo di KPU: Mesra dengan Anies hingga Malu-malu Titiek Jadi Ibu Negara

Penetapan Prabowo di KPU: Mesra dengan Anies hingga Malu-malu Titiek Jadi Ibu Negara

Nasional
Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Nasional
Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Nasional
Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Nasional
Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Nasional
Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Nasional
2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

Nasional
Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

Nasional
Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Nasional
Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com