Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pro dan Kontra Pelibatan TNI dalam Pemberantasan Terorisme

Kompas.com - 11/08/2020, 09:51 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Rencana pemerintah melibatkan Tentara Nasional Indonesia (TNI) di dalam upaya pemberantasan terorisme menuai pro dan kontra.

Seperti diketahui, pemerintah telah merampungkan penyusunan Rancangan Peraturan Presiden (Raperpres) tentang Tugas TNI dalam Mengatasi Aksi Terorisme.

Draf itu juga disebut telah diserahkan kepada DPR beberapa waktu lalu untuk dapat dibahas secara bersama-sama. Sejumlah pihak pun berharap agar pembahasan draf ini dapat dilaksanakan secara terbuka.

"Rancangannya sudah jadi, sudah ke DPR. Perdebatan cukup seru," kata Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD seperti dilansir dari Tribunnews.com, pada 29 Juli lalu.

Menurut Mahfud, pihaknya telah berkomunikasi dengan sejumlah pihak, termasuk kalangan lembaga swadaya masyarakat (LSM) pada saat menyusun rancangan peraturan tersebut.

Baca juga: Pemerintah Diminta Harmonisasi Perpres Pelibatan TNI Atasi Terorisme

Tak hanya itu, ia menyebut, komunikasi juga dilakukan Kementerian Hukum dan HAM, untuk menyerap seluruh aspirasi dari berbagai pihak.

Kendati demikian, masih ada sejumlah hal yang perlu diperbaiki dan diharmonisasikan.

"Bahwa teror itu bukan urusan hukum semata, tidak semuanya diselesaikan hanya oleh polisi," kata dia.

"Pada umumnya kita ajak diskusi, kita tunjukkan ini pasalnya bahwa pelibatan itu diperintahkan Undang-Undang (Nomor 5 Tahun 2018)," imbuh Mahfud, Sabtu (8/8/2020).

Sementara itu, Ketua Komisi I DPR Meutya Hafid mengaku, belum menerima dan membaca raperpres tersebut. Ia menduga bahwa rancangan beleid itu masih berada di tangah pimpinan DPR.

Meski demikian, Meutya menambahkan, secara umum TNI memiliki wewenang untuk melaksanakan operasi militer selain perang (OMSP) di dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.

Salah satu wewenang yang diatur di dalam OMSP yaitu pemberantasan terorisme.

Baca juga: Komnas HAM Desak Pembahasan Perpres Pelibatan TNI Atasi Terorisme Transparan

"Pada dasarnya pelibatan TNI dalam penanggulangan terorisme tertuang dalam UU TNI Pasal 7 ayat (2) tentang Pelaksanaan Tugas Pokok TNI melalui OMSP," kata Meutya saat dihubungi, Senin (10/8/2020).

Akan tetapi, ia menegaskan bahwa pelibatan TNI dalam penumpasan terorisme harus berdasarkan pada kebijakan dan keputusan politik negara.

Didesak terbuka

Di sisi lain, sejumlah kalangan mendesak agar pembahasan raperpres ini dilaksanakan secara terbuka.

Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan, misalnya, menyebut bahwa sejak wacana itu dimunculkan Kemenko Polhukam, sejumlah elemen masyarakat sipil telah menolaknya.

Penolakan muncul karena rancangan aturan tersebut dinilai berpotensi mengancam kehidupan demokrasi dan HAM di Indonesia.

"Dalam konteks itu, seharusnya pemerintah dan DPR sungguh-sungguh mengakomodasi masukan masyarakat," kata Direktur Imparsial Al Araf dalam keterangan tertulis, pada 2 Agustus lalu.

Ia pun mendesak agar pembahasan raperpres ini dilakukan secara transparan. Sehingga publik dapat berpartisipasi secara aktif untuk mengawasi setiap perkembangan pembahasan dan memberikan masukan yang konstruktif di dalam penyusunan raperpres tersebut.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

'Checks and Balances' terhadap Pemerintahan Dinilai Lemah jika PDI-P Gabung Koalisi Prabowo

"Checks and Balances" terhadap Pemerintahan Dinilai Lemah jika PDI-P Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Berikut Daftar Koalisi Terbaru Indonesia Maju

Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Berikut Daftar Koalisi Terbaru Indonesia Maju

Nasional
PKS Temui PKB Bahas Potensi Kerja Sama untuk Pilkada 2024, Jateng dan Jatim Disebut

PKS Temui PKB Bahas Potensi Kerja Sama untuk Pilkada 2024, Jateng dan Jatim Disebut

Nasional
Dilaporkan ke Dewas, Wakil Ketua KPK Bantah Tekan Pihak Kementan untuk Mutasi Pegawai

Dilaporkan ke Dewas, Wakil Ketua KPK Bantah Tekan Pihak Kementan untuk Mutasi Pegawai

Nasional
Lantik Sekjen Wantannas, Menko Polhukam Hadi Ingatkan Situasi Keamanan Dunia yang Tidak Pasti

Lantik Sekjen Wantannas, Menko Polhukam Hadi Ingatkan Situasi Keamanan Dunia yang Tidak Pasti

Nasional
Dudung Abdurahman Datangi Rumah Prabowo Malam-malam, Mengaku Hanya Makan Bareng

Dudung Abdurahman Datangi Rumah Prabowo Malam-malam, Mengaku Hanya Makan Bareng

Nasional
Idrus Marham Sebut Jokowi-Gibran ke Golkar Tinggal Tunggu Peresmian

Idrus Marham Sebut Jokowi-Gibran ke Golkar Tinggal Tunggu Peresmian

Nasional
Logo dan Tema Hardiknas 2024

Logo dan Tema Hardiknas 2024

Nasional
Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Nasib Koalisi Perubahan di Ujung Tanduk

Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Nasib Koalisi Perubahan di Ujung Tanduk

Nasional
PKS Undang Prabowo ke Markasnya, Siap Beri Karpet Merah

PKS Undang Prabowo ke Markasnya, Siap Beri Karpet Merah

Nasional
Selain Nasdem, PKB Juga Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Selain Nasdem, PKB Juga Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
BRIN Bahas Pengembangan Satelit untuk Waspadai Permasalahan Keamanan Antariksa

BRIN Bahas Pengembangan Satelit untuk Waspadai Permasalahan Keamanan Antariksa

Nasional
Nasdem dukung Prabowo-Gibran, Golkar Tak Khawatir Jatah Menteri Berkurang

Nasdem dukung Prabowo-Gibran, Golkar Tak Khawatir Jatah Menteri Berkurang

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Hasto Kristiyanto dan Hadirnya Negara Kekuasaan

GASPOL! Hari Ini: Hasto Kristiyanto dan Hadirnya Negara Kekuasaan

Nasional
Kumpulkan 777 Komandan Satuan, KSAD: Jangan Hanya 'Copy Paste', Harus Bisa Berinovasi

Kumpulkan 777 Komandan Satuan, KSAD: Jangan Hanya "Copy Paste", Harus Bisa Berinovasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com