Pasca Putusan MA ini, KPCDI bakal menempuh sejumlah upaya demi meringankan beban ekonomi pasien cuci darah.
KPCDI akan menagih Komisi IX DPR RI yang sempat berjanji untuk meminta Kementerian Sosial memasukkan pasien cuci darah sebagai penerima bantuan iuran (PBI) BPJS Kesehatan.
"Kalau langkah hukum sudah tidak bisa, paling tidak kami akan menagih janji Komisi IX waktu masih diketuai Dede Yusuf (Dede Yusuf Macan Effendi), bahwa akan meminta Kemensos memasukkan pasien cuci darah sebagai PBI," kata Petrus.
Baca juga: Gugatan Kenaikan Tarif BPJS Ditolak MA, Pemohon Bakal Tagih Janji DPR
Menurut Petrus, pihaknya juga bakal menggalang dukungan dari komunitas-komunitas lain yang terdampak kenaikan iuran ini.
KPCDI ingin mendorong pemerintah menerbitkan Perpres yang pada pokoknya menurunkan iuran BPJS Kesehatan, disesuaikan dengan kemampuan masyarakat.
"Dan membenahi BPJS Kesehatan lebih serius agar defisit tidak semakin tak terkendali," ujar Petrus.
Petrus mengatakan, penting untuk memastikan tarif BPJS Kesehatan tak memberatkan masyarakat, utamanya kalangan miskin.
Menurut dia, pelayanan kesehatan merupakan hak setiap warga negara. Sementara negara wajib memenuhi hak warga itu.
"Ketentuan itu ada dalam konstitusi kita, negara berkewajiban menyelenggarakan satu sistem jaminan sosial," kata dia.
Kenaikan tarif
Adapun Presiden Joko Widodo kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan melalui Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Beleid tersebut diteken oleh Presiden Joko Widodo pada Selasa (5/5/2020). Kenaikan iuran bagi peserta mandiri segmen pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan bukan pekerja (BP) diatur dalam Pasal 34.
Berikut rinciannya:
Iuran peserta mandiri kelas I naik menjadi Rp 150.000, dari saat ini Rp 80.000.
Iuran peserta mandiri kelas II meningkat menjadi Rp 100.000, dari saat ini sebesar Rp 51.000.
Iuran peserta mandiri kelas III juga naik dari Rp 25.500 menjadi Rp 42.000. Namun, pemerintah memberi subsidi Rp 16.500 sehingga yang dibayarkan tetap Rp 25.500.
Kendati demikian, pada 2021 mendatang, subsidi yang dibayarkan pemerintah berkurang menjadi Rp 7.000, sehingga yang harus dibayarkan peserta adalah Rp 35.000.
Pada akhir tahun lalu, Jokowi juga sempat menaikkan tarif iuran BPJS kesehatan Perpres Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan.
Namun, Mahkamah Agung telah membatalkan kenaikan tersebut berdasarkan putusan uji materi yang diajukan oleh KPCDI.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.