"Perilaku individu itu sensitif terhadap insentif. Ketika sistem insentifnya diubah, yang memungkinkan dia mencari honor di luar, dia pasti akan mencari di situ, ya pasti begitu," kata Rimawan.
Baca juga: Perubahan Sistem Gaji Dikhawatirkan Picu Pegawai KPK Cari Honor Tambahan
Menurut Rimawan, pemerintah seharusnya justru menerapkan single salary system yang berlaku di KPK selama ini kepada seluruh ASN, bukan malah sebaliknya.
Ia menambahkan, single salary system juga telah diterapkan di sejumlah negara-negara maju seperti Singapura, Australia, dan Selandia Baru.
"Artinya ini kan sudah menjadi bukti, kalau kita bicara evidence based policy, maka harusnya yang dipakai apa? Yang jelas-jelas menghasilkan kebijakan yang secara empiris berjalan di lapangan yang efektif. Kok bisa muncul kebijakan yang lain?" kata Rimawan.
Tak lemahkan KPK
Staf Khusus Presiden bidang Hukum Dini Purwono mengatakan, peralihan status pegawai KPK menjadi ASN tidak akan mengganggu independensi komisi antirasuah tersebut.
Menurut Dini, PP tersebut diterbitkan dengan tujuan tertib administrasi negara sebagai pelaksanaan amanat UU KPK pasal 1 angka 6, pasal 69B dan pasal 69C.
"Sama sekali tidak ada niat Pemerintah untuk melemahkan KPK dalam hal ini, sebaliknya ini adalah bagian dari memperkuat institusi pemberantasan korupsi di Indonesia," kata dia.
Baca juga: Pegawai KPK Jadi ASN, Istana Sebut Tak Ganggu Independensi
Sementara, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, KPK akan mempelajari PP tersebut secara lebih lanjut.
KPK juga akan menyusun peraturan komisi yang mengatur tata cara pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN.
Ali menambahkan, penyusunan peraturan komisi tersebut juga akan melibatkan kementerian dan lembaga terkait.
Adapun PP Nomor 41 Tahun 2020 ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 24 Juli 2020 dan diundangkan pada 27 Juli 2020.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.