Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dua Saksi Dugaan Pidana Jaksa Pinangki Mangkir dari Panggilan Kejagung

Kompas.com - 10/08/2020, 20:49 WIB
Devina Halim,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dua saksi dalam kasus dugaan korupsi yang menyeret Jaksa Pinangki Sirna Malasari dan Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra mangkir dari panggilan Kejaksaan Agung, pada Senin (10/8/2020).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono menuturkan, keduanya diduga kuat dapat memberi informasi yang signifikan terkait dugaan tindak pidana yang terjadi.

"Seharusnya hari ini yang kita panggil itu merupakan, dalam tanpa petik, yang bisa membuat terang dugaan tindak pidana yang terjadi," kata Hari di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (10/8/2020).

Baca juga: Kasus Dugaan Pidana Jaksa Pinangki Naik Ke Penyidikan, Kejagung Belum Tetapkan Tersangka

Kedua saksi diduga mengetahui perihal pengajuan permohonan peninjauan kembali (PK) oleh Djoko Tjandra yang dilakukan secara diam-diam.

Permohonan PK tersebut diajukan Djoko ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Juni 2020, meski saat itu ia masih berstatus buronan.

Menurut Hari, saksi dengan nama Irwan beralasan sakit. Sementara itu, saksi bernama Rahmat mengaku berhalangan hadir.

Penyidik pun berencana menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap keduanya di pekan depan.

Dalam kasus ini, penyidik juga telah memeriksa tiga orang saksi, yang terdiri dari Pinangki, Djoko Tjandra, serta Anita Kolopaking.

Anita merupakan pengacara yang mendampingi Djoko dalam mengajukan permohonan PK tersebut.

Menurut Hari, Pinangki telah diperiksa sebanyak dua kali. Sementara itu, Djoko dan Anita masing-masing telah diperiksa sebanyak satu kali.

"(Djoko Tjandra diperiksa) baru satu kali kemarin di Rutan Salemba, hari Sabtu. (Anita diperiksa) satu kali," ucap dia.

Baca juga: Kejagung Sidik Dugaan Pidana Jaksa Pinangki

Kasus tersebut telah ditingkatkan ke tahap penyidikan setelah tim Direktorat Penyidikan Jampidsus Kejagung menelaah laporan hasil pemeriksaan (LHP) Bidang Pengawasan Kejagung terhadap Pinangki.

Laporan tersebut kemudian dijadikan bukti awal adanya dugaan tindak pidana berupa penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara.

Namun, belum ada tersangka yang ditetapkan. Hari mengatakan, pada tahap ini penyidik bertugas mengumpulkan bukti untuk menemukan tersangka.

"Jadi serangkaian tindakan penyidik untuk mengumpulkan bukti yang dengan bukti tersebut menjadi terang tindak pidananya guna menentukan tersangkanya," ucap dia.

Bidang Pengawasan Kejagung sebelumnya menyatakan Pinangki terbukti melanggar disiplin karena pergi ke luar negeri tanpa izin sebanyak sembilan kali di tahun 2019.

Baca juga: Polri Bentuk Tim Hadapi Gugatan Praperadilan Anita Kolopaking

Negara tujuan Pinangki dalam perjalanan tanpa izin tersebut di antaranya ke Singapura dan Malaysia.

Diduga, dalam salah satu perjalanan ke luar negeri tanpa izin itu, Pinangki bertemu Djoko Tjandra.

Pinangki lalu diberi hukuman disiplin. Ia pun dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Sub-Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Nasional
[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

Nasional
Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Nasional
Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

Nasional
Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

Nasional
Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Nasional
Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Nasional
Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami 'Fine-fine' saja, tapi...

Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami "Fine-fine" saja, tapi...

Nasional
e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

Nasional
Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Nasional
MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Sri Mulyani dan Risma di Sidang Sengketa Pilpres

Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Sri Mulyani dan Risma di Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
4 Jenderal Bagikan Takjil di Jalan, Polri: Wujud Mendekatkan Diri ke Masyarakat

4 Jenderal Bagikan Takjil di Jalan, Polri: Wujud Mendekatkan Diri ke Masyarakat

Nasional
Berkelakar, Gus Miftah: Saya Curiga Bahlil Jadi Menteri Bukan karena Prestasi, tetapi Lucu

Berkelakar, Gus Miftah: Saya Curiga Bahlil Jadi Menteri Bukan karena Prestasi, tetapi Lucu

Nasional
Dua Menteri PDI-P Tak Hadiri Bukber Bareng Jokowi, Azwar Anas Sebut Tak Terkait Politik

Dua Menteri PDI-P Tak Hadiri Bukber Bareng Jokowi, Azwar Anas Sebut Tak Terkait Politik

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com