Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

LPSK Imbau Korban Perkosaan Melapor, Bisa Melalui Jalur Ini...

Kompas.com - 10/08/2020, 20:02 WIB
Icha Rastika

Editor

Sumber Antara

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Livia Iskandar mengajak kaum perempuan dan anak korban perkosaan untuk melaporkan kasus yang mereka alami.

LPSK, kata dia, selalu siap dengan tangan terbuka menerima permohonan perlindungan bagi korban tindak pidana kekerasan seksual yang ingin meneruskan ke ranah hukum tetapi merasa terancam.

"LPSK siap memberikan perlindungan bagi korban," ujar Livia dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin (10/8/2020).

Baca juga: Pemerkosa di Bintaro Awalnya Berniat Mencuri di Rumah Korban, Sudah Lakukan Pengintaian

Livia mengatakan, LPSK menyediakan beberapa program perlindungan sesuai dengan kebutuhan korban, seperti perlindungan fisik, rehabilitasi medis, dan rehabilitasi psikologis.

“Banyak cara yang bisa dilakukan korban untuk mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK, mulai dari call center di nomor 148, nomor WhatsApp permohonan perlindungan di nomor 0857-700-10048 atau akun media sosial LPSK," kata dia.

Ia juga menyinggung mengenai kasus perkosaan yang menimpa seorang perempuan di Bintaro, Tangerang Selatan dan kisahnya diunggah di media sosial beberapa waktu yang lalu dan menjadi viral.

"Saya sangat kagum atas keberanian korban yang berjuang mengungkap kasus ini tanpa rasa takut, tentu hal tersebut tidak mudah apalagi korban juga sempat diancam pelaku," ucap dia.

Ia pun menyampaikan apresiasi kepada Polres Tangerang Selatan yang telah berhasil menangkap terduga pelaku perkosaan itu.

Livia berharap, kasus itu diteruskan hingga ranah pengadilan dan pelaku dihukum sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Kami rasa sederet bukti yang dibeberkan oleh korban sudah cukup untuk menjerat pelaku” ujar dia.

Menurut dia, penuntasan kasus ini akan sangat penting untuk membantu memulihkan kondisi psikhis korban serta dapat menginspirasi perempuan lain yang pernah menjadi korban kasus serupa untuk berani bersuara.

Baca juga: Menurut LPSK, 3 Hal Ini Jadi Alasan Mengapa RUU PKS Perlu Segera Disahkan

Lebih lanjut, dia mengatakan, kasus perkosaan yang menimpa perempuan di Bintaro tersebut semakin menegaskan urgensi dimulainya kembali pembahasan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) di DPR.

Ia beranggapan, regulasi itu sangat ditunggu banyak kalangan khusunya kaum perempuan di Indonesia.

Kasus kekerasan seksual menyita perhatian LPSK. Menurut catatan, LPSK menerima 66 permohonan perlindungan kasus kekerasan seksual pada 2016.

Pada 2017, jumlah ini naik menjadi 111 permohonan dan semakin melonjak pada 2018 dengan jumlah 284.

Kemudian pada 2019, permohonan perlindungan kasus kekerasan seksual naik lagi ke angka 373.

Sementara itu, hingga Juni 2020, jumlah terlindung LPSK mencapai 501 korban. Namun, dia mengatakan, angka permohonan perlindungan tersebut belum bisa menggambarkan jumlah korban kekerasan seksual sesungguhnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber Antara
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Nasional
PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

Nasional
Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com