JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menaikkan status kasus dugaan tindak pidana terkait Jaksa Pinangki Sirna Malasari ke tahap penyidikan.
Pinangki merupakan jaksa yang diduga pernah bertemu Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra pada saat masih buron. Pertemuan diduga terjadi di luar negeri.
Hal itu diputuskan setelah tim Direktorat Penyidikan Jampidsus Kejagung menelaah laporan hasil pemeriksaan Bidang Pengawasan Kejagung terhadap Pinangki.
Baca juga: Pengusutan Jaksa Pinangki, Antara Hak dan Upaya Bangun Kepercayaan Publik
“Pidsus Kejagung melakukan proses lebih lanjut terhadap LHP (laporan hasil pemeriksaan) itu dan langsung ke tahap penyidikan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (10/8/2020).
Hari menuturkan, laporan tersebut dijadikan bukti awal adanya dugaan tindak pidana.
Menurutnya, dugaan tindak pidana dalam kasus ini adalah penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara.
“Penyidikan ini terkait dugaan tindak pidana korupsi terhadap pegawai negeri atau penyelenggara negara yang diduga menerima hadiah atau janji,” tuturnya.
Terkait kasus ini, penyidik telah memeriksa tiga orang saksi, yaitu Pinangki, Djoko Tjandra, serta Anita Kolopaking.
Anita merupakan pengacara Djoko saat mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Juni 2020 silam.
Pada hari ini, penyidik telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua orang saksi yang disebut dapat memperjelas dugaan tindak pidana yang terjadi.
Namun, keduanya tak hadir. Saksi dengan nama Irfan disebut sakit, sementara saksi bernama Rahmat berhalangan hadir.
Sejauh ini, penyidik belum menetapkan tersangka dalam kasus ini.
Diberitakan, Bidang Pengawasan Kejagung sebelumnya menyatakan Pinangki terbukti melanggar disiplin karena pergi ke luar negeri tanpa izin sebanyak sembilan kali di tahun 2019.
Negara tujuan Pinangki dalam perjalanan tanpa izin tersebut di antaranya ke Singapura dan Malaysia.
Baca juga: Kejagung Akan Segera Serahkan Hasil Pemeriksaan terhadap Jaksa Pinangki ke Komisi Kejaksaan
Diduga, dalam salah satu perjalanan ke luar negeri tanpa izin itu, Pinangki bertemu Djoko Tjandra.
Pinangki lalu diberi hukuman disiplin. Ia pun dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Sub-Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan.
Sementara itu, laporan dengan dugaan tindak pidana yang diduga dilakukan Pinangki diserahkan kepada Jampidsus Kejagung.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.