Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polri Bentuk Tim Hadapi Gugatan Praperadilan Anita Kolopaking

Kompas.com - 10/08/2020, 17:58 WIB
Devina Halim,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polri akan membentuk tim untuk menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan oleh Anita Kolopaking terkait penahanannya.

Hal tersebut disampaikan Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono melalui video telekonferensi, Senin (10/8/2020).

"Penyidik akan menyiapkan tim untuk menghadapi praperadilan yang tentunya kita juga sama-sama menunggu relaas dari pengadilan negeri," ucap Awi.

Baca juga: Jika Anita Kolopaking Tak Terima Penahanan, Polri Persilakan Ajukan Praperadilan

Diketahui, Anita merupakan tersangka dalam kasus pelarian terpidana kasus pengalihan hak tagih Bank Bali, Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.

Anita merupakan pengacara Djoko saat mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Juni 2020 silam.

Terkait upaya mengajukan gugatan praperadilan itu sendiri, Polri tidak mempermasalahkannya.

Awi mengatakan, langkah tersebut adalah hal yang sah karena sudah tercantum dalam KUHAP.

Baca juga: Anita Kolopaking Ditahan, Bagaimana Perannya pada Kasus Djoko Tjandra?

"Kalaupun itu ditempuh oleh ADK dan pengacaranya, saya rasa itu hal yang sah-sah saja karena sudah diatur dalam KUHAP, dalam rangka menguji sah atau tidaknya penangkapan dan penahanan seseorang," kata dia.

Diberitakan, anggota tim kuasa hukum Anita, Tito Hananta Kusuma mengatakan, kliennya tidak terima dengan penahanan tersebut dan telah menandatangani berita acara penolakan penahanan.

Maka dari itu, tim kuasa hukum mengajukan gugatan praperadilan terhadap Bareskrim Polri.

Baca juga: Jika Anita Kolopaking dan Jaksa Pinangki Mau Kerja Sama, LPSK Siap Beri Perlindungan

"Kami sudah mendaftarkan gugatan praperadilan ke pengadilan negeri terhadap upaya penahanan tersebut," kata Tito melalui keterangan tertulis, Minggu.

Ia pun mempertanyakan penahanan yang dilakukan penyidik terhadap Anita.

Sebab, klaim Tito, kliennya bersikap kooperatif. Selain itu, ia bahkan menjamin Anita tidak akan kabur, serta tidak akan menghilangkan barang bukti.

Baca juga: Polri: Anita Kolopaking Jembatan Djoko Tjandra dengan Brigjen Prasetio Utomo

"Tetapi kenapa penahanan tetap dilakukan? Jadi kami melakukan upaya praperadilan untuk menguji penetapan tersangka dan penahanan terhadap Ibu Anita Dewi Kolopaking," ujarnya.

Anita resmi ditahan di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta, pada Sabtu (8/8/2020). Penahanan dilakukan setelah Anita diperiksa sebagai tersangka sejak Jumat (7/9/2020).

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pasca-bentrokan Brimob dan TNI AL di Sorong, Pangkoarmada III Pastikan Tindak Tegas Para Pelaku

Pasca-bentrokan Brimob dan TNI AL di Sorong, Pangkoarmada III Pastikan Tindak Tegas Para Pelaku

Nasional
Kubu Ganjar-Mahfud Sebut Keterangan 4 Menteri di Sidang MK Tak Menjawab Fakta Politisasi Bansos

Kubu Ganjar-Mahfud Sebut Keterangan 4 Menteri di Sidang MK Tak Menjawab Fakta Politisasi Bansos

Nasional
PPP Siap Gabung Pemerintahan Prabowo, Golkar: Nanti Dibahas di Internal KIM

PPP Siap Gabung Pemerintahan Prabowo, Golkar: Nanti Dibahas di Internal KIM

Nasional
Serahkan Kesimpulan ke MK, Kubu Ganjar-Mahfud Tegaskan Tetap pada Petitum Awal

Serahkan Kesimpulan ke MK, Kubu Ganjar-Mahfud Tegaskan Tetap pada Petitum Awal

Nasional
Tim Ganjar-Mahfud Serahkan Kesimpulan ke MK, Sebut 5 Pelanggaran yang Haruskan Pilpres Diulang

Tim Ganjar-Mahfud Serahkan Kesimpulan ke MK, Sebut 5 Pelanggaran yang Haruskan Pilpres Diulang

Nasional
3 Cara Isi Saldo JakCard

3 Cara Isi Saldo JakCard

Nasional
Waspadai Dampak Perang Israel-Iran, Said Minta Pemerintah Lakukan 5 Langkah Strategis Ini

Waspadai Dampak Perang Israel-Iran, Said Minta Pemerintah Lakukan 5 Langkah Strategis Ini

Nasional
Mahasiswa Hukum Empat Kampus Serahkan 'Amici Curiae', Minta MK Batalkan Hasil Pemilu

Mahasiswa Hukum Empat Kampus Serahkan "Amici Curiae", Minta MK Batalkan Hasil Pemilu

Nasional
MA Tolak Kasasi Bambang Kayun

MA Tolak Kasasi Bambang Kayun

Nasional
Polri: Puncak Arus Balik Sudah Terlewati, 30 Persen Pemudik Belum Kembali ke Jakarta

Polri: Puncak Arus Balik Sudah Terlewati, 30 Persen Pemudik Belum Kembali ke Jakarta

Nasional
Serahkan Kesimpulan ke MK, Bawaslu Jawab Dalil soal Pendaftaran Gibran dan Politisasi Bansos

Serahkan Kesimpulan ke MK, Bawaslu Jawab Dalil soal Pendaftaran Gibran dan Politisasi Bansos

Nasional
Jadi Tersangka KPK, Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Punya Harta Rp 4,7 M

Jadi Tersangka KPK, Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Punya Harta Rp 4,7 M

Nasional
KPK Cegah Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor ke Luar Negeri

KPK Cegah Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor ke Luar Negeri

Nasional
KPK Perpanjang Masa Penahanan Dua Eks Anak Buah Gus Muhdlor

KPK Perpanjang Masa Penahanan Dua Eks Anak Buah Gus Muhdlor

Nasional
Gelar Peninjauan di Pelabuhan Panjang dan Bakauheni, Jasa Raharja Pastikan Kelancaran Arus Balik di Wilayah Lampung

Gelar Peninjauan di Pelabuhan Panjang dan Bakauheni, Jasa Raharja Pastikan Kelancaran Arus Balik di Wilayah Lampung

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com