JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Bareskrim Polri berencana melakukan gelar perkara terkait kasus surat jalan palsu untuk Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra, pada Rabu (12/8/2020) mendatang.
“Pada hari Rabu 12 Agustus 2020, penyidik telah merencanakan akan melaksanakan gelar perkara untuk menetapkan tersangka baru dalam kasus surat jalan palsu Joko S Tjandra,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono melalui video telekonferensi, Senin (10/8/2020).
Baca juga: KPK Tunggu Undangan Gelar Perkara Kasus Djoko Tjandra dari Bareskri
Sementara itu, pada Senin hari ini, proses penyidikan juga masih terus berjalan dengan pemeriksaan sejumlah saksi.
Awi mengatakan, penyidik memeriksa lima orang saksi di Jakarta. Selain itu, penyidik memeriksa dua orang saksi di Kalimantan Barat.
Namun, ia tak merinci siapa saja saksi yang diperiksa di dua daerah tersebut.
Lalu, pada minggu ini, Bareskrim Polri juga berencana melakukan gelar perkara untuk menetapkan tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait penghapusan red notice Djoko Tjandra.
“Kemarin Bapak Kabareskrim juga sudah menjanjikan minggu depan (minggu ini) akan melaksanakan gelar perkara terkait red notice,” ucap dia.
Terkait kasus surat jalan palsu Djoko Tjandra, penyidik telah menetapkan dua orang tersangka.
Pertama, Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo yang telah menerbitkan surat jalan dan diduga terlibat dalam penerbitan surat kesehatan untuk Djoko Tjandra.
Prasetijo telah dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri untuk keperluan pemeriksaan.
Prasetijo disangkakan Pasal 263 Ayat 1 dan 2 KUHP jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1e KUHP, Pasal 426 KUHP, dan/atau Pasal 221 Ayat 1 dan 2 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.
Baca juga: MAKI Serahkan Empat Nama yang Diduga Saksi Kasus Pelarian Djoko Tjandra ke Bareskrim
Selain itu, penyidik telah menetapkan Anita Kolopaking sebagai tersangka.
Anita merupakan pengacara atau kuasa hukum Djoko, narapidana kasus pengalihan hak tagih Bank Bali, saat mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Juni 2020 silam.
Anita dijerat dengan pasal berlapis. Ia disangka melanggar Pasal 263 Ayat (2) KUHP terkait penggunaan surat palsu dan Pasal 223 KUHP tentang upaya membantu kaburnya tahanan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.