Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bareskrim Ungkap Praktik Penipuan dari Lapas, Napi Catut Nama Menteri hingga Anggota DPR

Kompas.com - 10/08/2020, 16:02 WIB
Devina Halim,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mengungkap praktik penipuan yang dilakukan oleh narapidana di Lapas Kelas IIA Kuningan, Jawa Barat.

Para pelaku mencatut nama Menteri Luar Negeri, duta besar, konsulat jenderal, dan anggota DPR RI.

Dari penggeledahan yang dilakukan pada Jumat (7/8/2020) di lapas tersebut, penyidik mendapati empat tersangka.

Keempatnya terdiri dari, DA (32), K (37), JS (41), dan DK (30).

“Kita lakukan penggeledahan di dalam kamar yang dihuni oleh para tersangka, kemudian ditemukan barang bukti,” kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Slamet Uliandi melalui video telekonferensi, Senin (10/8/2020).

Baca juga: Inul Daratista Bicara soal Pencatutan Nama dan Modus Baru Penipuan

Dari kamar DA, polisi mendapati empat telepon genggam dan satu modem.

Kemudian, aparat menyita lima telepon genggam, dua modem, satu kartu ATM, serta sebuah buku tabungan dari kamar K.

Di kamar JS dan DK, barang bukti yang ditemukan antara lain, tujuh telepon genggam, 11 sim card, dua kartu ATM, serta 131,35 gram sabu.

Slamet membeberkan, para pelaku melancarkan aksinya dengan cara membuat akun WhatsApp dengan identitas pejabat yang dicatut namanya.

Baca juga: Penipuan Penggandaan Uang Rp 7 Triliun, Korban Orang Berpendidikan

Aksinya tersebut berhasil dilakukan pelaku dengan korban yang tersebar di 17 negara. Antara lain, Amerika Serikat, Korea Selatan, Belanda, Korea Utara, Rusia, Jepang, Sudan, Uni Emirat Arab, dan negara lainnya.

Selain mencatut nama pejabat, para tersangka juga memiliki modus operandi lain.

“Berpura-pura melakukan jual beli kurma, berpura-pura menjadi keluarga dari salah satu pejabat yang membutuhkan uang, kemudian juga terkait dana pemulangan dan administrasi untuk ke Indonesia,” tuturnya.

Sejauh ini, polisi telah mengidentifikasi adanya 26 korban dengan total kerugian mencapai Rp 332 juta. Tak menutup kemungkinan angka tersebut bertambah.

Baca juga: Namanya Dicatut, Kepala BP2MI Laporkan Penipuan ke Polda Metro Jaya

Slamet mengatakan, para tersangka melakukan aksinya dengan motif ekonomi, untuk memenuhi kebutuhan keluarga mereka.

Para pelaku mendekam di lapas tersebut untuk menjalani hukuman atas kasus narkoba yang menjerat mereka.

Lalu, untuk kasus ini, keempatnya dijerat dengan Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) dan/atau Pasal 51 ayat (1) Jo Pasal 35 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

Ancaman hukumannya yaitu penjara paling lama 20 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

Nasional
Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim "Amicus Curiae" ke MK

Nasional
Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim "Amicus Curiae" ke MK

Nasional
PPP Tak Lolos ke DPR karena Salah Arah Saat Dukung Ganjar?

PPP Tak Lolos ke DPR karena Salah Arah Saat Dukung Ganjar?

Nasional
Kubu Prabowo Sebut 'Amicus Curiae' Megawati soal Kecurangan TSM Pilpres Sudah Terbantahkan

Kubu Prabowo Sebut "Amicus Curiae" Megawati soal Kecurangan TSM Pilpres Sudah Terbantahkan

Nasional
BMKG Minta Otoritas Penerbangan Waspada Dampak Erupsi Gunung Ruang

BMKG Minta Otoritas Penerbangan Waspada Dampak Erupsi Gunung Ruang

Nasional
Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

Nasional
Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Nasional
Aktivis Barikade 98 Ajukan 'Amicus Curiae', Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Aktivis Barikade 98 Ajukan "Amicus Curiae", Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Nasional
Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

Nasional
KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

Nasional
Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

Nasional
Apa Gunanya 'Perang Amicus Curiae' di MK?

Apa Gunanya "Perang Amicus Curiae" di MK?

Nasional
Dampak Erupsi Gunung Ruang: Bandara Ditutup, Jaringan Komunikasi Lumpuh

Dampak Erupsi Gunung Ruang: Bandara Ditutup, Jaringan Komunikasi Lumpuh

Nasional
Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com