JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mengungkap praktik penipuan yang dilakukan oleh narapidana di Lapas Kelas IIA Kuningan, Jawa Barat.
Para pelaku mencatut nama Menteri Luar Negeri, duta besar, konsulat jenderal, dan anggota DPR RI.
Dari penggeledahan yang dilakukan pada Jumat (7/8/2020) di lapas tersebut, penyidik mendapati empat tersangka.
Keempatnya terdiri dari, DA (32), K (37), JS (41), dan DK (30).
“Kita lakukan penggeledahan di dalam kamar yang dihuni oleh para tersangka, kemudian ditemukan barang bukti,” kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Slamet Uliandi melalui video telekonferensi, Senin (10/8/2020).
Baca juga: Inul Daratista Bicara soal Pencatutan Nama dan Modus Baru Penipuan
Dari kamar DA, polisi mendapati empat telepon genggam dan satu modem.
Kemudian, aparat menyita lima telepon genggam, dua modem, satu kartu ATM, serta sebuah buku tabungan dari kamar K.
Di kamar JS dan DK, barang bukti yang ditemukan antara lain, tujuh telepon genggam, 11 sim card, dua kartu ATM, serta 131,35 gram sabu.
Slamet membeberkan, para pelaku melancarkan aksinya dengan cara membuat akun WhatsApp dengan identitas pejabat yang dicatut namanya.
Baca juga: Penipuan Penggandaan Uang Rp 7 Triliun, Korban Orang Berpendidikan
Aksinya tersebut berhasil dilakukan pelaku dengan korban yang tersebar di 17 negara. Antara lain, Amerika Serikat, Korea Selatan, Belanda, Korea Utara, Rusia, Jepang, Sudan, Uni Emirat Arab, dan negara lainnya.
Selain mencatut nama pejabat, para tersangka juga memiliki modus operandi lain.
“Berpura-pura melakukan jual beli kurma, berpura-pura menjadi keluarga dari salah satu pejabat yang membutuhkan uang, kemudian juga terkait dana pemulangan dan administrasi untuk ke Indonesia,” tuturnya.
Sejauh ini, polisi telah mengidentifikasi adanya 26 korban dengan total kerugian mencapai Rp 332 juta. Tak menutup kemungkinan angka tersebut bertambah.
Baca juga: Namanya Dicatut, Kepala BP2MI Laporkan Penipuan ke Polda Metro Jaya
Slamet mengatakan, para tersangka melakukan aksinya dengan motif ekonomi, untuk memenuhi kebutuhan keluarga mereka.
Para pelaku mendekam di lapas tersebut untuk menjalani hukuman atas kasus narkoba yang menjerat mereka.
Lalu, untuk kasus ini, keempatnya dijerat dengan Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) dan/atau Pasal 51 ayat (1) Jo Pasal 35 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
Ancaman hukumannya yaitu penjara paling lama 20 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.