Selain itu, ada aturan perlindungan data pribadi yang tercecer di 32 UU berbeda-beda.
"Indonesia tidak bisa hanya bergantung pada permen atau peraturan-peraturan lainnya, tapi juga memerlukan UU PDP," kata Meutya.
Baca juga: RUU PDP Berpotensi Jadi Alat Negara Intai Warga
Terakhir, Meutya mengatakan saat ini mayoritas negara-negara di dunia telah memiliki UU PDP masing-masing.
Ia mengatakan, informasi data pribadi kini menjadi hal yang sangat mahal dan berharga, sehingga patut dilindungi.
"Yang agak memprihatinkan tapi fakta bahwa dari 180 negara di dunia, 126 negara sudah memiliki legislasi primer di PDP. Bahkan di ASEAN, seperti Singapura, Filipina, Thailand, dan Malaysia sudah memiliki UU PDP versi masing-masing dan kita sampai saat ini belum," ucapnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.