Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BPOM Akui Beri Izin Edar Obat yang Diklaim Hadi Pranoto, tapi...

Kompas.com - 10/08/2020, 15:25 WIB
Sania Mashabi,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengakui, pernah memberikan izin edar bagi obat herbal dengan merk Bio Nuswa.

Diketahui, Bio Nuswa merupakan obat herbal yang diklaim Hadi Pranoto dapat menyembuhkan pasien terjangkit virus corona (Covid-19).

Namun, Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan dan Kosmetik BPOM Maya Gustiani Andriani mengatakan, Bio Nuswa bukan didaftarkan oleh Hadi Pranoto, melainkan oleh produsen bernama PT Sarka Mandiri Semesta.

"Kita (berikan izin edar) bulan Mei sudah turun. Sudah turun ke industrinya," ujar Maya dalam konferensi persnya, Senin (10/8/2020).

Baca juga: BPOM Dukung Penuh Anak Bangsa yang Kembangkan Obat Herbal

Selain itu, obat herbal Bio Nuswa juga didaftarkan bukan sebagai obat untuk menyembuhkan pasien Covid-19.

Obat herbal tersebut hanya diizinkan beredar dengan khasiat meningkatkan daya tahan tubuh.

Ketika Bio Nuswa ramai diperbincangkan sebagai obat Covid-19, BPOM melakukan investigasi ke produsen PT Sarka Mandiri Semesta.

Rupanya, BPOM baru mengetahui bahwa meskipun sudah memiliki izin edar, namun PT Sarka Mandiri Semesta belum memproduksi Bio Nuswa secara masal.

Baca juga: UPDATE: 118.753 Kasus Covid-19 di RI, Publik Diminta Cermati Klaim Temuan Obat Herbal

"Kami ke sana datang dan yang bersangkutan mengatakan bahwa produk itu (Bio Nuswa) belum diproduksi," ujar Maya.

"Jadi, kami ini juga bingung, produk ini siapa yang produksi? Kami melakukan investigasi sih siapa ini yang sedang berjalan," lanjut dia.

BPOM menduga pihak Hadi Pranoto mengklaim obat Bio Nuswa tersebut.

"Pak HP (Hadi Pranoto) ini datangnya belakangan," ujar Maya

Baca juga: Kemenkes: Obat Herbal Tak Bisa Atasi Covid-19, Hanya Penyakit Penyerta

Setelah investigasi itu, Maya menyebut, PT Sarka Mandiri Semesta memohon agar izin edar dari BPOM dicabut.

Alasan permohonan itu adalah perusahaan beranggapan bahwa produk bernama Bio Nuswa telah dicatut oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

"Jadi, sudah kita batalkan atas permintaan sendiri. Karena yang bersangkutan tidak jadi memproduksi," ucap dia.

Baca juga: BPOM Sebut Herbal dalam Pengobatan Covid-19 Masih dalam Pengujian

Diketahui, keberadaan obat herbal menjadi polemik akhir-akhir ini lantaran muncul video di kanal YouTube mili musisi Anji.

Video itu menuai kontroversi lantaran Anji mewawancarai seorang bernama Hadi Pranoto yang mengklaim dirinya profesor dan pakar mikrobiologi.

Hadi mengklaim, telah menemukan obat herbal untuk menyembuhkan pasien Covid-19. Ia juga mengklaim, obatnya telah menyembuhkan ribuan pasien.

"Kita sudah bagikan hampir 250.000 lebih, kita sudah bagikan ke masyarakat, mereka sudah konsumsi dan alhamdulillah yang sudah terinfeksi sembuh semua," demikian kata Hadi dikutip dari video YouTube dunia MANJI, Minggu (2/8/2020).

Baca juga: BPOM Ingatkan Obat Herbal Tetap Harus Melalui Uji Klinis

Belakangan, video tersebut mendapat respons negatif dari publik. Sosok Hadi Pranoto disebut tidak memiliki latar belakang akademis yang mumpuni sehingga klaim-klaimnya itu dipertanyakan.

IDI menegaskan, Hadi Pranoto bukanlah anggota IDI.

BPOM juga mengklarifikasi bahwa hingga saat ini belum ada produk herbal yang lolos uji dalam menyembuhkan pasien Covid-19.

Setelah ramai diperbincangkan, YouTube lalu menghapus video wawancara Anji dengan Hadi Pranoto itu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Nasional
PKB-Nasdem-PKS Isyaratkan Gabung Prabowo, Pengamat: Kini Parpol Selamatkan Diri Masing-masing

PKB-Nasdem-PKS Isyaratkan Gabung Prabowo, Pengamat: Kini Parpol Selamatkan Diri Masing-masing

Nasional
Saksi Sebut Dokumen Pemeriksaan Saat Penyelidikan di KPK Bocor ke SYL

Saksi Sebut Dokumen Pemeriksaan Saat Penyelidikan di KPK Bocor ke SYL

Nasional
Laporkan Albertina ke Dewas KPK, Nurul Ghufron Dinilai Sedang Menghambat Proses Hukum

Laporkan Albertina ke Dewas KPK, Nurul Ghufron Dinilai Sedang Menghambat Proses Hukum

Nasional
TKN Sebut Pemerintahan Prabowo Tetap Butuh Oposisi: Katanya PDI-P 'Happy' di Zaman SBY...

TKN Sebut Pemerintahan Prabowo Tetap Butuh Oposisi: Katanya PDI-P "Happy" di Zaman SBY...

Nasional
KPK Belum Terima Salinan Resmi Putusan Kasasi yang Menang Lawan Eltinus Omaleng

KPK Belum Terima Salinan Resmi Putusan Kasasi yang Menang Lawan Eltinus Omaleng

Nasional
'Groundbreaking' IKN Tahap Keenam: Al Azhar, Sekolah Bina Bangsa, dan Pusat Riset Standford

"Groundbreaking" IKN Tahap Keenam: Al Azhar, Sekolah Bina Bangsa, dan Pusat Riset Standford

Nasional
Karpet Merah Parpol Pengusung Anies untuk Prabowo...

Karpet Merah Parpol Pengusung Anies untuk Prabowo...

Nasional
Cinta Lama Gerindra-PKB yang Bersemi Kembali

Cinta Lama Gerindra-PKB yang Bersemi Kembali

Nasional
PKB Beri Sinyal Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin Dinilai Ingin Amankan Kursi Ketum

PKB Beri Sinyal Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin Dinilai Ingin Amankan Kursi Ketum

Nasional
Jokowi Teken Keppres, Tunjuk Bahlil Jadi Ketua Satgas Percepatan Swasembada Gula

Jokowi Teken Keppres, Tunjuk Bahlil Jadi Ketua Satgas Percepatan Swasembada Gula

Nasional
Anak Buah SYL Disebut Temui Ahmad Ali Saat Penyelidikan Kasus Kementan di KPK

Anak Buah SYL Disebut Temui Ahmad Ali Saat Penyelidikan Kasus Kementan di KPK

Nasional
Halalbihalal Merawat Negeri

Halalbihalal Merawat Negeri

Nasional
Tak Ada Tim Transisi pada Pergantian Pemerintahan dari Jokowi ke Prabowo

Tak Ada Tim Transisi pada Pergantian Pemerintahan dari Jokowi ke Prabowo

Nasional
Kasasi KPK Dikabulkan, Eltinus Omaleng Dihukum 2 Tahun Penjara

Kasasi KPK Dikabulkan, Eltinus Omaleng Dihukum 2 Tahun Penjara

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com