Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BPOM Akui Beri Izin Edar Obat yang Diklaim Hadi Pranoto, tapi...

Kompas.com - 10/08/2020, 15:25 WIB
Sania Mashabi,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengakui, pernah memberikan izin edar bagi obat herbal dengan merk Bio Nuswa.

Diketahui, Bio Nuswa merupakan obat herbal yang diklaim Hadi Pranoto dapat menyembuhkan pasien terjangkit virus corona (Covid-19).

Namun, Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan dan Kosmetik BPOM Maya Gustiani Andriani mengatakan, Bio Nuswa bukan didaftarkan oleh Hadi Pranoto, melainkan oleh produsen bernama PT Sarka Mandiri Semesta.

"Kita (berikan izin edar) bulan Mei sudah turun. Sudah turun ke industrinya," ujar Maya dalam konferensi persnya, Senin (10/8/2020).

Baca juga: BPOM Dukung Penuh Anak Bangsa yang Kembangkan Obat Herbal

Selain itu, obat herbal Bio Nuswa juga didaftarkan bukan sebagai obat untuk menyembuhkan pasien Covid-19.

Obat herbal tersebut hanya diizinkan beredar dengan khasiat meningkatkan daya tahan tubuh.

Ketika Bio Nuswa ramai diperbincangkan sebagai obat Covid-19, BPOM melakukan investigasi ke produsen PT Sarka Mandiri Semesta.

Rupanya, BPOM baru mengetahui bahwa meskipun sudah memiliki izin edar, namun PT Sarka Mandiri Semesta belum memproduksi Bio Nuswa secara masal.

Baca juga: UPDATE: 118.753 Kasus Covid-19 di RI, Publik Diminta Cermati Klaim Temuan Obat Herbal

"Kami ke sana datang dan yang bersangkutan mengatakan bahwa produk itu (Bio Nuswa) belum diproduksi," ujar Maya.

"Jadi, kami ini juga bingung, produk ini siapa yang produksi? Kami melakukan investigasi sih siapa ini yang sedang berjalan," lanjut dia.

BPOM menduga pihak Hadi Pranoto mengklaim obat Bio Nuswa tersebut.

"Pak HP (Hadi Pranoto) ini datangnya belakangan," ujar Maya

Baca juga: Kemenkes: Obat Herbal Tak Bisa Atasi Covid-19, Hanya Penyakit Penyerta

Setelah investigasi itu, Maya menyebut, PT Sarka Mandiri Semesta memohon agar izin edar dari BPOM dicabut.

Alasan permohonan itu adalah perusahaan beranggapan bahwa produk bernama Bio Nuswa telah dicatut oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

"Jadi, sudah kita batalkan atas permintaan sendiri. Karena yang bersangkutan tidak jadi memproduksi," ucap dia.

Baca juga: BPOM Sebut Herbal dalam Pengobatan Covid-19 Masih dalam Pengujian

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

Nasional
Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Nasional
Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Nasional
Menerka Nasib 'Amicus Curiae' di Tangan Hakim MK

Menerka Nasib "Amicus Curiae" di Tangan Hakim MK

Nasional
Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

Nasional
Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Nasional
Sejauh Mana 'Amicus Curiae' Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Sejauh Mana "Amicus Curiae" Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Nasional
Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

Nasional
TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

Nasional
Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Nasional
Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

Nasional
Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 'Amicus Curiae'

Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 "Amicus Curiae"

Nasional
Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangi Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangi Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Nasional
Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com