JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengakui, pernah memberikan izin edar bagi obat herbal dengan merk Bio Nuswa.
Diketahui, Bio Nuswa merupakan obat herbal yang diklaim Hadi Pranoto dapat menyembuhkan pasien terjangkit virus corona (Covid-19).
Namun, Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan dan Kosmetik BPOM Maya Gustiani Andriani mengatakan, Bio Nuswa bukan didaftarkan oleh Hadi Pranoto, melainkan oleh produsen bernama PT Sarka Mandiri Semesta.
"Kita (berikan izin edar) bulan Mei sudah turun. Sudah turun ke industrinya," ujar Maya dalam konferensi persnya, Senin (10/8/2020).
Baca juga: BPOM Dukung Penuh Anak Bangsa yang Kembangkan Obat Herbal
Selain itu, obat herbal Bio Nuswa juga didaftarkan bukan sebagai obat untuk menyembuhkan pasien Covid-19.
Obat herbal tersebut hanya diizinkan beredar dengan khasiat meningkatkan daya tahan tubuh.
Ketika Bio Nuswa ramai diperbincangkan sebagai obat Covid-19, BPOM melakukan investigasi ke produsen PT Sarka Mandiri Semesta.
Rupanya, BPOM baru mengetahui bahwa meskipun sudah memiliki izin edar, namun PT Sarka Mandiri Semesta belum memproduksi Bio Nuswa secara masal.
Baca juga: UPDATE: 118.753 Kasus Covid-19 di RI, Publik Diminta Cermati Klaim Temuan Obat Herbal
"Kami ke sana datang dan yang bersangkutan mengatakan bahwa produk itu (Bio Nuswa) belum diproduksi," ujar Maya.
"Jadi, kami ini juga bingung, produk ini siapa yang produksi? Kami melakukan investigasi sih siapa ini yang sedang berjalan," lanjut dia.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan