Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perubahan Sistem Gaji Dikhawatirkan Picu Pegawai KPK Cari Honor Tambahan

Kompas.com - 10/08/2020, 14:16 WIB
Ardito Ramadhan,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Perubahan sistem penggajian pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari single salary system menjadi model penggajian yang memisahkan gaji pokok dan tunjangan dikhawatirkan dapat mengubah kultur yang ada di pegawai KPK selama ini.

Pengajar pada Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Gadjah Mada Rimawan Pradiptyo mengatakan, perubahan sistem itu dapat memicu para pegawai mencari honor untuk menambah pendapatan.

"Perilaku individu itu sensitif terhadap insentif. Ketika sistem insentifnya diubah, yang memungkinkan dia mencari honor di luar. Dia pasti akan mencari di situ, ya pasti begitu," kata Rimawan saat dihubungi, Senin (10/8/2020).

Baca juga: KPK Akan Susun Peraturan soal Alih Status Pegawai, Libatkan Kementerian dan Lembaga

Rimawan pun menyayangkan perubahan sistem penggajian tersebut.

Sebab, model penggajian yang memisahkan gaji dan tunjangan akan membuat KPK hanya fokus pada penyerapan anggaran.

Ia menuturkan, hal itu berpengaruh pada budaya pegawai KPK yang tidak mengharapkan adanya tunjangan-tunjangan lain saat melakukan pekerjaannya.

"Kalau kita punya acara mengundang KPK enak, ditunggu saja sampai fakultas kok, nanti dia pulang sendiri. Datang sendiri enggak perlu jemput," kata Rimawan.

"Enggak perlu macam-macam dan enggak perlu 'nyangoni' juga, enggak perlu isi SPPD macam-macam, ya itulah kemenangannya, karena mereka fokusnya outcome," ujar dia.

Baca juga: Rawan Korupsi, Laode Kritik Perubahan Sistem Penggajian Pegawai KPK

Menurut Rimawan, pemerintah seharusnya justru menerapkan single salary system yang berlaku di KPK selama ini kepada seluruh ASN, bukan malah sebaliknya.

Ia mengatakan, single salary system yang diterapkan KPK selama ini telah membawa KPK menjadi lembaga yang dipercaya oleh masyarakat.

Ia menambahkan, single salary system juga telah diterapkan di sejumlah negara-negara maju seperti Singapura, Australia, dan Selandia Baru.

"Artinya ini kan sudah menjadi bukti, kalau kita bicara evidence based policy, maka harusnya yang dipakai apa? Yang jelas-jelas menghasilkan kebijakan yang secara empiris berjalan di lapangan yang efektif. Kok bisa muncul kebijakan yang lain?" kata Rimawan.

Baca juga: Pegawai KPK Akan Jadi ASN, Apa Saja Syaratnya?

Diketahui, perubahan sistem penggajian pegawai KPK tersebut tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2020 Tentang Pengalihan Pegawai Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Pasal 9 ayat (1) PP Nomor 41 Tahun 2020 berbunyi, Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi yang sudah menjadi pegawai ASN diberikan gaji dan tunjangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kemudian Pasal 9 ayat (2) menyatakan, Dalam hal terjadi penurunan penghasilan, kepada pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi selain gaji dan tunjangan juga dapat diberikan tunjangan khusus yang ditetapkan dalam Peraturan Presiden.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

Nasional
Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim "Amicus Curiae" ke MK

Nasional
Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim "Amicus Curiae" ke MK

Nasional
PPP Tak Lolos ke DPR karena Salah Arah Saat Dukung Ganjar?

PPP Tak Lolos ke DPR karena Salah Arah Saat Dukung Ganjar?

Nasional
Kubu Prabowo Sebut 'Amicus Curiae' Megawati soal Kecurangan TSM Pilpres Sudah Terbantahkan

Kubu Prabowo Sebut "Amicus Curiae" Megawati soal Kecurangan TSM Pilpres Sudah Terbantahkan

Nasional
BMKG Minta Otoritas Penerbangan Waspada Dampak Erupsi Gunung Ruang

BMKG Minta Otoritas Penerbangan Waspada Dampak Erupsi Gunung Ruang

Nasional
Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

Nasional
Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Nasional
Aktivis Barikade 98 Ajukan 'Amicus Curiae', Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Aktivis Barikade 98 Ajukan "Amicus Curiae", Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Nasional
Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

Nasional
KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

Nasional
Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

Nasional
Apa Gunanya 'Perang Amicus Curiae' di MK?

Apa Gunanya "Perang Amicus Curiae" di MK?

Nasional
Dampak Erupsi Gunung Ruang: Bandara Ditutup, Jaringan Komunikasi Lumpuh

Dampak Erupsi Gunung Ruang: Bandara Ditutup, Jaringan Komunikasi Lumpuh

Nasional
Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com