JAKARTA, KOMPAS.com - Perubahan sistem penggajian pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari single salary system menjadi model penggajian yang memisahkan gaji pokok dan tunjangan dikhawatirkan dapat mengubah kultur yang ada di pegawai KPK selama ini.
Pengajar pada Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Gadjah Mada Rimawan Pradiptyo mengatakan, perubahan sistem itu dapat memicu para pegawai mencari honor untuk menambah pendapatan.
"Perilaku individu itu sensitif terhadap insentif. Ketika sistem insentifnya diubah, yang memungkinkan dia mencari honor di luar. Dia pasti akan mencari di situ, ya pasti begitu," kata Rimawan saat dihubungi, Senin (10/8/2020).
Baca juga: KPK Akan Susun Peraturan soal Alih Status Pegawai, Libatkan Kementerian dan Lembaga
Rimawan pun menyayangkan perubahan sistem penggajian tersebut.
Sebab, model penggajian yang memisahkan gaji dan tunjangan akan membuat KPK hanya fokus pada penyerapan anggaran.
Ia menuturkan, hal itu berpengaruh pada budaya pegawai KPK yang tidak mengharapkan adanya tunjangan-tunjangan lain saat melakukan pekerjaannya.
"Kalau kita punya acara mengundang KPK enak, ditunggu saja sampai fakultas kok, nanti dia pulang sendiri. Datang sendiri enggak perlu jemput," kata Rimawan.
"Enggak perlu macam-macam dan enggak perlu 'nyangoni' juga, enggak perlu isi SPPD macam-macam, ya itulah kemenangannya, karena mereka fokusnya outcome," ujar dia.
Baca juga: Rawan Korupsi, Laode Kritik Perubahan Sistem Penggajian Pegawai KPK
Menurut Rimawan, pemerintah seharusnya justru menerapkan single salary system yang berlaku di KPK selama ini kepada seluruh ASN, bukan malah sebaliknya.
Ia mengatakan, single salary system yang diterapkan KPK selama ini telah membawa KPK menjadi lembaga yang dipercaya oleh masyarakat.
Ia menambahkan, single salary system juga telah diterapkan di sejumlah negara-negara maju seperti Singapura, Australia, dan Selandia Baru.
"Artinya ini kan sudah menjadi bukti, kalau kita bicara evidence based policy, maka harusnya yang dipakai apa? Yang jelas-jelas menghasilkan kebijakan yang secara empiris berjalan di lapangan yang efektif. Kok bisa muncul kebijakan yang lain?" kata Rimawan.
Baca juga: Pegawai KPK Akan Jadi ASN, Apa Saja Syaratnya?
Diketahui, perubahan sistem penggajian pegawai KPK tersebut tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2020 Tentang Pengalihan Pegawai Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Pasal 9 ayat (1) PP Nomor 41 Tahun 2020 berbunyi, Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi yang sudah menjadi pegawai ASN diberikan gaji dan tunjangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kemudian Pasal 9 ayat (2) menyatakan, Dalam hal terjadi penurunan penghasilan, kepada pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi selain gaji dan tunjangan juga dapat diberikan tunjangan khusus yang ditetapkan dalam Peraturan Presiden.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.