JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menilai penundaan Pilkada hingga menunggu pandemi Covid-19 selesai tidak memungkinkan. Jika hal itu dilakukan, masa bakti kepala daerah menurut dia bakal terlalu singkat.
Tito mengatakan tak ada jaminan pandemi Covid-19 berakhir pada 2021. Ia menilai bisa jadi pendemi Covid-19 terus terjadi meskipun vaksin mulai diproduksi pada 2021.
Sebab, kata mantan Kapolri ini, vaksin baru bisa diproduksi massal dalam jangka waktu setahun setelah ditemukan. .
Jika kembali ditunda hingga pandemi benar-benar selesai, Tito mengatakan bisa jadi Pilkada baru dimulai pada 2022.
Baca juga: Sekjen PDI-P: Jangan Sampai Kepemimpinan Daerah Kosong karena Pilkada Ditunda
"Kita melihat para kepala daerah punya masa bakti yang ada batasnya. Pilkada 2020 ini sampai berakhirnya di tahun 2024. Artinya kurang lebih empat tahun. Kalau dindur 2022 masa bakti dua tahun tidak banyak bisa berbuat selama dua tahun," kata Tito dalam webinar yang diselenggarakan Taruna Merah Putih, Minggu (9/8/2020).
Selain itu, Tito mengatakan, Indonesia berkaca pada negara lain yang bisa melaksanakan Pemilu di tengah pandemi tanpa memunculkan klaster penularan baru.
Negara-negara itu, Tito menyebut, antara lain Korea Selatan, Jerman, Prancis, dan Polandia.
Untuk itu, Tito optimistis Pilkada 2020 akan berlangsung aman karena menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
Dengan demikian masyarakat bisa memilih pemimpin di daerahnya dengan aman.
Selain itu, kata Tito, saat ini masyarakat mulai diperkenalkan dengan adaptasi kebiasaan baru.
Baca juga: Khofifah Sebut Bansos Covid-19 Akan Untungkan Petahana Pilkada 2020
Masyarakat, menurut Tito, bisa beraktivitas seperti biasa namun tetap harus mematuhi protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
Jika masyarakat terbiasa melakukan itu, ia optimistis pelaksanaan Pilkada 2020 juga bisa berlangsung aman.
"Untuk itu kita ambil skenario optimis di tahun 2020 menggar Pilkada 9 Desember," lanjut mantan Kapolri itu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.