Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Senin Ini MK Kembali Gelar Sidang Setelah Dua Pekan Ditiadakan

Kompas.com - 10/08/2020, 09:40 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang pengujian undang-undang mulai Senin (10/8/2020) hari ini.

Sebelumnya, selama dua pekan sidang ditiadakan untuk mencegah penyebaran virus corona yang menyebabkan Covid-19.

"Iya (sidang kembali digelar mulai hari ini)," kata Kepala Bagian Humas dan Kerja Sama Dalam Negeri MK Fajar Laksono saat dihubungi Kompas.com, Senin (10/8/2020).

Fajar mengatakan, dimungkinkan bagi pemohon perkara, saksi, ahli, atau pihak-pihak terkait perkara pengujian untuk hadir langsung mengikuti persidangan di MK.

Baca juga: MK Tiadakan Sidang untuk Sementara, Ini Sejumlah Pengujian UU yang Tertunda

Namun demikian, dimungkinkan pula bagi mereka untuk hadir dalam persidangan daring.

Jika sidang digelar secara langsung, kata Fajar, maka pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara wajib menerapkan protokol kesehatan dengan mengenakan masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan menggunakan sabun atau hand sanitizer.

"Dimungkinkan (hadir secara fisik di MK), itu pilihan masing-masing setelah kita memberi juga alternatif untuk hadir persidangan melalui online," ucap Fajar.

Adapun pada hari ini MK bakal menggelar sidang untuk tiga perkara.

Pertama, pengujian Undang-undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia yang dimohonkan Ketua Umum Organisasi Perusahaan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Saiful Mashud.

Baca juga: Di Sidang MK, Pemohon Sebut UU Minerba sebagai Pesanan Korporasi Besar

Kedua, pengujian Undang-undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara. Pemohon dalam perkara ini ialah Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB).

Ketiga, pengujian terhadap Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial yang dimohonkan seorang warga bernama Koko Koharudin.

Sebelumnya diberitakan, Mahkamah Konstitusi (MK) meniadakan sidang pengujian undang-undang mulai Senin, 27 Juli 2020, demi mencegah penyebaran Covid-19.

Peniadaan sidang itu dilakukan hingga jangka waktu yang belum ditentukan.

Selama persidangan ditiadakan, MK melakukan sterilisasi dengan penyemprotan disinfektan ke seluruh penjuru ruangan serta sarana dan prasarana yang ada di Gedung MK.

Baca juga: Satgas: Dibandingkan Negara Lain, Kasus Covid-19 di Indonesia Tak Terlalu Buruk

MK juga pernah meniadakan sidang pengujian undang-undang pada pertengahan Maret 2020 dan baru mengadakan sidang kembali pada akhir April 2020.

Salah satu pertimbangan dibukanya sidang kembali karena ada sejumlah pihak mengajukan uji materi Perppu Penanganan Covid-19. Uji materi Perppu itu pun dinilai mendesak.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dampingi Jokowi Temui Tony Blair, Menpan-RB: Transformasi Digital RI Diapresiasi Global

Dampingi Jokowi Temui Tony Blair, Menpan-RB: Transformasi Digital RI Diapresiasi Global

Nasional
Sekjen Gerindra Ungkap Syarat Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Sekjen Gerindra Ungkap Syarat Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Pelaku Penyelundupan Sabu Malaysia-Aceh Sudah Beraksi Lebih dari Satu Kali

Pelaku Penyelundupan Sabu Malaysia-Aceh Sudah Beraksi Lebih dari Satu Kali

Nasional
Menkominfo Ungkap Perputaran Uang Judi 'Online' di Indonesia Capai Rp 327 Triliun

Menkominfo Ungkap Perputaran Uang Judi "Online" di Indonesia Capai Rp 327 Triliun

Nasional
Bareskrim Usut Dugaan Kekerasan oleh Pengemudi Fortuner yang Mengaku Adik Jenderal

Bareskrim Usut Dugaan Kekerasan oleh Pengemudi Fortuner yang Mengaku Adik Jenderal

Nasional
Pengacara Korban Kaji Opsi Laporkan Ketua KPU ke Polisi Imbas Diduga Goda Anggota PPLN

Pengacara Korban Kaji Opsi Laporkan Ketua KPU ke Polisi Imbas Diduga Goda Anggota PPLN

Nasional
Sindir Kubu Prabowo, Pakar: Amicus Curiae Bukan Kuat-Kuatan Massa

Sindir Kubu Prabowo, Pakar: Amicus Curiae Bukan Kuat-Kuatan Massa

Nasional
OJK Sudah Perintahkan Bank Blokir 5.000 Rekening Terkait Judi 'Online'

OJK Sudah Perintahkan Bank Blokir 5.000 Rekening Terkait Judi "Online"

Nasional
Bareskrim Ungkap Peran 7 Tersangka Penyelundupan Narkoba di Kabin Pesawat

Bareskrim Ungkap Peran 7 Tersangka Penyelundupan Narkoba di Kabin Pesawat

Nasional
Pengacara Minta DKPP Pecat Ketua KPU Imbas Diduga Goda Anggota PPLN

Pengacara Minta DKPP Pecat Ketua KPU Imbas Diduga Goda Anggota PPLN

Nasional
Canda Hasto Merespons Rencana Pertemuan Jokowi-Megawati: Tunggu Kereta Cepat lewat Teuku Umar

Canda Hasto Merespons Rencana Pertemuan Jokowi-Megawati: Tunggu Kereta Cepat lewat Teuku Umar

Nasional
Pemerintah Bakal Bentuk Satgas Pemberantasan Judi 'Online' Pekan Depan

Pemerintah Bakal Bentuk Satgas Pemberantasan Judi "Online" Pekan Depan

Nasional
Ketua KPU Diadukan Lagi ke DKPP, Diduga Goda Anggota PPLN

Ketua KPU Diadukan Lagi ke DKPP, Diduga Goda Anggota PPLN

Nasional
KPK Duga Anggota DPR Ihsan Yunus Terlibat Pengadaan APD Covid-19

KPK Duga Anggota DPR Ihsan Yunus Terlibat Pengadaan APD Covid-19

Nasional
Projo Sebut Kemungkinan Prabowo Jadi Jembatan untuk Pertemuan Jokowi-Megawati

Projo Sebut Kemungkinan Prabowo Jadi Jembatan untuk Pertemuan Jokowi-Megawati

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com