JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi ( MK) kembali menggelar sidang pengujian undang-undang mulai Senin (10/8/2020) hari ini.
Sebelumnya, selama dua pekan sidang ditiadakan untuk mencegah penyebaran virus corona yang menyebabkan Covid-19.
"Iya (sidang kembali digelar mulai hari ini)," kata Kepala Bagian Humas dan Kerja Sama Dalam Negeri MK Fajar Laksono saat dihubungi Kompas.com, Senin (10/8/2020).
Fajar mengatakan, dimungkinkan bagi pemohon perkara, saksi, ahli, atau pihak-pihak terkait perkara pengujian untuk hadir langsung mengikuti persidangan di MK.
Baca juga: MK Tiadakan Sidang untuk Sementara, Ini Sejumlah Pengujian UU yang Tertunda
Namun demikian, dimungkinkan pula bagi mereka untuk hadir dalam persidangan daring.
Jika sidang digelar secara langsung, kata Fajar, maka pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara wajib menerapkan protokol kesehatan dengan mengenakan masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan menggunakan sabun atau hand sanitizer.
"Dimungkinkan (hadir secara fisik di MK), itu pilihan masing-masing setelah kita memberi juga alternatif untuk hadir persidangan melalui online," ucap Fajar.
Adapun pada hari ini MK bakal menggelar sidang untuk tiga perkara.
Pertama, pengujian Undang-undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia yang dimohonkan Ketua Umum Organisasi Perusahaan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Saiful Mashud.
Baca juga: Di Sidang MK, Pemohon Sebut UU Minerba sebagai Pesanan Korporasi Besar
Kedua, pengujian Undang-undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara. Pemohon dalam perkara ini ialah Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB).
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan