KOMPAS.com - Polisi mengamankan tujuh pelaku begal yang meresahkan masyarakat Kerinci. Dari tujuh pelaku, empat orang masih di bawah umur.
Sebagian pelaku masih berstatus pelajar serta mahasiswa. Mereka adalah RP (18), ES (21), AL (15), AM (17), RJ (17), SD (21), dan EW (14).
Pembegalan berawal para pelaku begal mendatangi sepasang kekasih yang sedang pacaran.
Para pelaku yang membawa parang dan martil mengancam agar korban memberikan motor.
Baca juga: Begal Rampas Motor Pasangan yang Sedang Pacaran, Pukul Kepala Korban dengan Martil
Namun korban bersikukuh mempertahankan motornya. Hilang kesabaran, salah satu pelaku memukul kepala korban dengan palu.
Pelaku pembegalan kemudian kabur dengan membawa motor dan ponsel milik korban. Lalu mereka melariakn diri ke Kota Jambi.
Komplotan begal itu ditangkap di kawasan Lorong Cendana, Kelurahan Solok Sipin, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi, pada Kamis (6/8/2020) pukul 01.30 WIB.
Baca juga: Polisi Ringkus Komplotan Begal, 4 Pelaku Masih di Bawah Umur
Dari tangan para tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti yakni parang, martil, dan dua sepeda motor yang digunakan pelaku.
Selain itu, polisi menyita sebuah motor dan ponsel milik korban di lokasi penangkapan.
Saat ini, tujuh pelaku begal itu dibawa ke Polres Kerinci untuk menjalani pemeriksaan intensif terkait kasus pembegalan itu.
Kasat Reskrim Polres Kerinci, Iptu Edi Mardi mengatakan tersangka yang di bawah umur, akan diproses sesuai dengan UU peradilan anak.
Baca juga: Begal Ibu Hamil, Pelaku: Saya Tidak Ada Uang untuk Makan
Sementara itu Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jambi, Kombes Pol Yudha Setyabudi saat dikonfirmasi, membenarkan terkait penangkapan terhadap 7 komplotan pelaku yang melarikan diri ke Kota Jambi tersebut.
"Kami hanya mem-back up Tim Reskrim Polres Kerinci karena pelaku beraksi di Kabupaten Kerinci dan melarikan ke Kota Jambi, dan pelaku berhasil diamankan," kata dia.
Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), tentang Pemerasan dan Pengancaman, dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.
SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Suwandi | Editor: Dheri Agriesta, Robertus Belarminus)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.