JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Sosial menurunkan Tim Reaksi Cepat (TRC) dari Balai Rehabilitasi Sosial Banjarbaru dan Satuan Bakti Pekerja Sosial (Sakti Peksos) untuk menindaklanjuti kasus pemerkosaan terhadap perempuan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) di Nunukan, Kalimantan Utara.
Kasus tersebut menjadi viral lantaran korban berinisial IN (35) diperkosa secara bergantian di hadapan anaknya hingga hamil dan melahirkan.
"Jum’at 7 Agustus 2020, Tim TRC Balai Banjarbaru terdiri atas Kepala Balai, Pekerja Sosial dan Psikolog, hadir di Nunukan berkoordinasi dengan Dinas Sosial Provinsi Kaltara, Dinsos Kabupaten Nunukan, Sakti Peksos dan RPTC Kabupaten Nunukan," kata Dirjen Rehabilitasi Sosial Kemensos Harry Hikmat melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Minggu (9/8/2020).
Harry mengatakan, saat didatangi, kondisi IN cukup stabil. Ia dapat diajak berkomunikasi dengan baik dan mampu merespons orang lain.
Menurut dia, IN membutuhkan layanan yang tepat dan sesuai agar kondisinya dapat segera pulih dan beraktivitas di masyarakat.
Pada kesempatan tersebut, Kemensos menyampaikan bantuan atas nama Organisasi Aksi Solidaritas Era Kabinet Indonesia Maju (OASE) dalam bentuk kebutuhan sandang untuk ibu dan anak, beras, serta makanan anak dan susu senilai Rp 2.000.000.
Disampaikan pula bantuan uang tunai senilai Rp 3.000.000.
"Diharapkan bantuan ini dapat membantu IN dan anaknya memenuhi kebutuhan akan nutrisi yang cukup dan sebagai bekal untuk membeli kebutuhan yang diperlukan bagi IN dan anak-anaknya," ujar Harry.
Sementara itu, Kepala Balai Banjarbaru Herry Pawoko mengatakan, Tim TRC Balai Banjarbaru akan terus melakukan pendampingan bagi (IN) bekerja sama dengan Dinas Sosial dan Sakti Peksos.
Pendampingan dilakukan untuk memastikan IN dapat segera pulih dan kembali mendapat layanan kejiwaan (kebutuhan obat) maupun rehabilitasi sosial yang dibutuhkan.
"Dalam mendukung upaya pendampingan sosial tersebut, tim TRC Balai Banjarbaru memberikan bantuan sosial sebesar Rp 2.000.000 rupiah yang akan diberikan melalui rekening dan ini dapat menjadi modal bagi IN untuk melanjutkan kehidupannya," ujar Herry.
Baca juga: Perempuan ODGJ Diperkosa Bergantian di Hadapan Anaknya hingga Hamil dan Melahirkan
Dinas Sosial dan Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak Kabupaten Nunukan pun bersepakat bahwa kedua anak IN akan diberi layanan sementara di Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) Anak milik Kemensos.
Sementara itu, IN akan tetap berada di Rumah Perlindungan Trauma Centre (RPTC) Kabupaten Nunukan guna mendapatkan layanan lanjutan.
Keputusan ini diambil lantaran IN menyatakan ingin tetap tinggal di Nunukan dan enggan kembali ke rumah orang tuanya di Pinrang, Sulawesi Selatan.
"Diharapkan kondisi IN segera membaik sehingga anak akan segera kembali ke dalam asuhannya," ujar Herry.
"Di sisi lain, Sakti Peksos Nunukan akan tetap mengupayakan agar setelah sehat IN dan anak-anaknya dapat kembali ke keluarga besarnya di Pinrang," ucap dia.
Sebelumnya diberitakan, IN (35) merupakan ODGJ korban perkosaan sejumlah orang tak bertanggung jawab. IN diperkosa di hadapan anaknya, VR (6), hingga hamil.
Anak kedua IN lahir pada 1 Juni 2020 lalu.
"Dia kejiwaannya terganggu, dia juga korban asusila dari sejumlah orang yang tega memanfaatkan kondisinya, sampai hamil mereka buat, kasihan,"ujar Sekretaris Dinas Sosial Nunukan Yaksi Belaning Pratiwi, Selasa (4/8/2020).
Baca juga: Polisi Periksa 5 Saksi Kasus Pemerkosaan Perempuan Bangun Tidur di Bintaro
Saat pertama kali ditemukan Dinas Sosial, IN berada di salah satu perahu kayu bekas di pinggir pantai jalan Lingkar Nunukan Selatan, ia selalu memegang tangan anaknya dan membawa tas kecil.
alam tas tersebut terdapat banyak nomor ponsel orang yang diduga adalah pemain narkoba.
Hal ini juga sempat menjadi penelusuran pihak kepolisian yang diminta Dinsos Nunukan mengawal evakuasi IN dari perahu bekas tersebut.
"Menurut polisi, IN ini kemungkinan akan dijadikan kurir narkoba, dan tidak menutup kemungkinan otaknya terganggu akibat narkoba juga,’’kata Yaksi.
Sejak ditemukan Dinas Sosial, IN dibawa ke Rumah Perlindungan Trauma Centre (RPTC) Kabupaten Nunukan.
Ia menolak untuk dipulangkan ke rumah orang tuanya di Pinrang dan saat ini telah berada di RPTC selama 6 bulan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.