JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Sosial menurunkan Tim Reaksi Cepat (TRC) dari Balai Rehabilitasi Sosial Banjarbaru dan Satuan Bakti Pekerja Sosial (Sakti Peksos) untuk menindaklanjuti kasus pemerkosaan terhadap perempuan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) di Nunukan, Kalimantan Utara.
Kasus tersebut menjadi viral lantaran korban berinisial IN (35) diperkosa secara bergantian di hadapan anaknya hingga hamil dan melahirkan.
"Jum’at 7 Agustus 2020, Tim TRC Balai Banjarbaru terdiri atas Kepala Balai, Pekerja Sosial dan Psikolog, hadir di Nunukan berkoordinasi dengan Dinas Sosial Provinsi Kaltara, Dinsos Kabupaten Nunukan, Sakti Peksos dan RPTC Kabupaten Nunukan," kata Dirjen Rehabilitasi Sosial Kemensos Harry Hikmat melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Minggu (9/8/2020).
Harry mengatakan, saat didatangi, kondisi IN cukup stabil. Ia dapat diajak berkomunikasi dengan baik dan mampu merespons orang lain.
Menurut dia, IN membutuhkan layanan yang tepat dan sesuai agar kondisinya dapat segera pulih dan beraktivitas di masyarakat.
Pada kesempatan tersebut, Kemensos menyampaikan bantuan atas nama Organisasi Aksi Solidaritas Era Kabinet Indonesia Maju (OASE) dalam bentuk kebutuhan sandang untuk ibu dan anak, beras, serta makanan anak dan susu senilai Rp 2.000.000.
Disampaikan pula bantuan uang tunai senilai Rp 3.000.000.
"Diharapkan bantuan ini dapat membantu IN dan anaknya memenuhi kebutuhan akan nutrisi yang cukup dan sebagai bekal untuk membeli kebutuhan yang diperlukan bagi IN dan anak-anaknya," ujar Harry.
Sementara itu, Kepala Balai Banjarbaru Herry Pawoko mengatakan, Tim TRC Balai Banjarbaru akan terus melakukan pendampingan bagi (IN) bekerja sama dengan Dinas Sosial dan Sakti Peksos.
Pendampingan dilakukan untuk memastikan IN dapat segera pulih dan kembali mendapat layanan kejiwaan (kebutuhan obat) maupun rehabilitasi sosial yang dibutuhkan.
"Dalam mendukung upaya pendampingan sosial tersebut, tim TRC Balai Banjarbaru memberikan bantuan sosial sebesar Rp 2.000.000 rupiah yang akan diberikan melalui rekening dan ini dapat menjadi modal bagi IN untuk melanjutkan kehidupannya," ujar Herry.
Baca juga: Perempuan ODGJ Diperkosa Bergantian di Hadapan Anaknya hingga Hamil dan Melahirkan
Dinas Sosial dan Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak Kabupaten Nunukan pun bersepakat bahwa kedua anak IN akan diberi layanan sementara di Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) Anak milik Kemensos.
Sementara itu, IN akan tetap berada di Rumah Perlindungan Trauma Centre (RPTC) Kabupaten Nunukan guna mendapatkan layanan lanjutan.
Keputusan ini diambil lantaran IN menyatakan ingin tetap tinggal di Nunukan dan enggan kembali ke rumah orang tuanya di Pinrang, Sulawesi Selatan.
"Diharapkan kondisi IN segera membaik sehingga anak akan segera kembali ke dalam asuhannya," ujar Herry.