JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Konsorsium Riset dan Inovasi Covid-19 Kementerian Riset dan Teknologi/Badan Riset dan Inovasi Nasional (Kemenristek/BRIN) Ali Ghufron Mukti mengatakan, masyarakat harus mewaspadai maraknya klaim penemuan obat Covid-19 yang diumumkan melalui media, pers, ataupun wawancara.
Sebab, apabila sebuah penelitian yang belum memiliki persetujuan klinis tiba-tiba diklaim sebagai obat yang mujarab, bahkan juga tidak melalui uji klinis, maka klaim terhadap hasil penelitian tersebut dapat menjadi permasalahan.
"Obat jika tidak tepat bisa berubah menjadi racun untuk dosis atau individu yang tidak tepat," katanya sebagaimana dikutip dari siaran pers Kemenristek/BRIN, Sabtu (8/8/2020).
Baca juga: Marak Klaim Obat Covid-19, Kemenristek Imbau Masyarakat Cermati 3 Hal
Kemudian, hasil penelitian kesehatan yang menyangkut obat, vaksin, maupun sediaan farmasi sebaiknya dipublikasi di jurnal atau publikasi ilmiah berkala yang dibaca para profesional setara.
Selain itu, disampaikan atau dipresentasikan pada pertemuan ilmiah yang dihadiri profesional setara.
Barulah setelah diterbitkan dalam jurnal atau media publikasi ilmiah dapat disampaikan kepada masyarakat luas.
Baca juga: Kemenristek: Klaim Penemuan Obat Covid-19 Tak Bisa Tiba-tiba, Ada Prosedurnya
“Adalah kurang tepat apabila hasil uji klinis disampaikan terlebih dahulu kepada masyarakat luas tanpa mengikuti protokol penelitian kesehatan yang standar seperti mendapatkan persetujuan etis," tegasnya.
Lebih lanjut, Ghufron menjelaskan pentingnya pemerintah menjamin perlindungan dan keselamatan orang sakit yang menjadi subyek percobaan suatu penelitian uji klinis atau yang disebut dengan Etika Penelitian Kesehatan (EPK).
“Di Indonesia, Lembaga Etik tersebut antara lain diatur melalui Kepmenkes No 240 Tahun 2016 tentang Komisi Etika Penelitian Kesehatan,” ujar Ghufron.
Baca juga: Kasus Dugaan Hoaks Obat Covid-19, Polisi Panggil Anji Lebih Dulu
Dia menuturkan, semua penelitian kesehatan yang menggunakan manusia sebagai subyek penelitian dan menyangkut obat juga sediaan farmasi harus memiliki izin dari Komisi Etik Penelitian Kesehatan (KEPK).
Tanpa persetujuan etik dari KEPK, kata dia, penelitian uji klinik tidak boleh dimulai.
Kemudian, semua penelitian yang mengikutsertakan manusia sebagai subyek dapat diterima secara etika apabila penelitian yang dilakukan berdasarkan metode ilmiah yang valid, menghargai martabat subyek sebagai manusia, serta menjamin kerahasiaan dan bila terjadi sesuatu.
Penelitian yang tidak memenuhi prosedur yang benar secara ilmiah mengakibatkan peserta penelitian atau komunitasnya mendapat risiko kerugian atau bahkan dapat dipertanyakan manfaatnya.
“Sebagai peneliti yang etis, bukan saja wajib menghargai kesediaan dan pengorbanan manusia, tetapi juga menghormati dan melindungi kehidupan, kesehatan," tutur Ghufron.
"Lalu keleluasaan pribadi (privacy) dan martabat (dignity) subyek penelitian. Pelaksanaan kewajiban moral adalah inti etik penelitian kesehatan,” lanjutnya menegaskan.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.