Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rekomendasi Komisi Kejaksaan soal Kasus Novel Baswedan Akan Diserahkan Minggu Depan

Kompas.com - 07/08/2020, 18:20 WIB
Devina Halim,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Kejaksaan menargetkan penyerahan ke Kejaksaan Agung terkait rekomendasi atas tuntutan ringan bagi dua terdakwa kasus Novel Baswedan dilakukan pekan depan.

“Minggu depan target kami laporan dan rekomendasi Komisi sudah dapat kami serahkan,” kata Ketua Komisi Kejaksaan Barita Simanjuntak ketika dihubungi Kompas.com, Jumat (7/8/2020).

Novel sendiri serta kuasa hukumnya telah melapor ke Komisi Kejaksaan terkait proses peradilan dua terdakwa kasusnya.

Novel pun sudah memberikan keterangan terkait laporannya itu pada 2 Juli 2020.

Baca juga: Sejauh Ini, Kedua Terpidana Kasus Novel Baswedan Belum Dijatuhi Sanksi Etik

Selain itu, Komisi Kejaksaan sudah memeriksa enam orang anggota tim jaksa penuntut umum (JPU) yang menangani kasus Novel.

Barita sebelumnya mengatakan, pihaknya turut meneliti putusan hakim dalam kasus ini serta informasi yang berkembang di media.

Sejauh ini, Barita menuturkan, proses perumusan laporan dan rekomendasi sudah memasuki tahap akhir.

“Dalam waktu dekat, kami tinggal finalisasi laporannya,” ucap dia.

Baca juga: Dua Polisi Terpidana Kasus Novel Baswedan Akan Jalani Sidang Etik

Bila dalam rekomendasi Komisi Kejaksaan nanti didapat adanya pelanggaran peraturan dan kode etik, menurut Barita, eksekusi hukuman akan dilakukan Jaksa Agung selaku pejabat pembina kepegawaian.

Seperti diketahui, tuntutan 1 tahun penjara jaksa kepada dua terdakwa kasus penyerangan Novel mendapat respons negatif dari masyarakat karena dinilai terlalu ringan.

Tim Advokasi Novel Baswedan menganggap tuntutan yang rendah sebagai sesuatu yang memalukan dan mengonfirmasi bahwa sidang sebagai "sandiwara hukum".

Baca juga: Komisi Kejaksaan Periksa JPU yang Tangani Kasus Novel Baswedan

"Tuntutan ini tidak hanya sangat rendah, akan tetapi juga memalukan serta tidak berpihak pada korban kejahatan, terlebih ini adalah serangan brutal kepada Penyidik KPK yang telah terlibat banyak dalam upaya pemberantasan korupsi," kata angota Tim Advokasi Novel, Kurnia Ramadhana.

Adapun kedua terdakwa penyerang Novel, Rahmat Kadir dan Ronny Bugis masing-masing telah divonis 2 tahun dan 1,5 tahun penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Putusan tersebut kini telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KPK Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungli di Rutan

KPK Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungli di Rutan

Nasional
Program Makan Siang Gratis Masih Dirumuskan, Gibran: Jumlah Penerima segera Kami Pastikan

Program Makan Siang Gratis Masih Dirumuskan, Gibran: Jumlah Penerima segera Kami Pastikan

Nasional
Wapres: Prabowo Lanjutkan Pemerintahan Jokowi, Tak Perlu Transisi

Wapres: Prabowo Lanjutkan Pemerintahan Jokowi, Tak Perlu Transisi

Nasional
Jokowi Disebut Akan Berikan Satyalancana ke Gibran dan Bobby, Istana: Tak Ada Agenda ke Surabaya

Jokowi Disebut Akan Berikan Satyalancana ke Gibran dan Bobby, Istana: Tak Ada Agenda ke Surabaya

Nasional
Takziah ke Rumah Duka, Jokowi Ikut Shalatkan Almarhumah Mooryati Soedibyo

Takziah ke Rumah Duka, Jokowi Ikut Shalatkan Almarhumah Mooryati Soedibyo

Nasional
 Presiden PKS Datangi Nasdem Tower, Disambut Sekjen dan Ketua DPP

Presiden PKS Datangi Nasdem Tower, Disambut Sekjen dan Ketua DPP

Nasional
Gibran: Pelantikan Wapres 6 Bulan Lagi, Saya Ingin ‘Belanja’ Masalah Sebanyak-banyaknya

Gibran: Pelantikan Wapres 6 Bulan Lagi, Saya Ingin ‘Belanja’ Masalah Sebanyak-banyaknya

Nasional
Sambutan Meriah PKB untuk Prabowo

Sambutan Meriah PKB untuk Prabowo

Nasional
Berkelakar, Menkes: Enggak Pernah Lihat Pak Presiden Masuk RS, Berarti Menkesnya Berhasil

Berkelakar, Menkes: Enggak Pernah Lihat Pak Presiden Masuk RS, Berarti Menkesnya Berhasil

Nasional
Pidato Lengkap Prabowo Usai Ditetapkan Jadi Presiden RI Terpilih

Pidato Lengkap Prabowo Usai Ditetapkan Jadi Presiden RI Terpilih

Nasional
Wapres Ma'ruf Amin Apresiasi Prabowo yang Mau Rangkul Semua Pihak

Wapres Ma'ruf Amin Apresiasi Prabowo yang Mau Rangkul Semua Pihak

Nasional
Jokowi: Target Stunting 14 Persen Ambisius, Bukan Hal Mudah

Jokowi: Target Stunting 14 Persen Ambisius, Bukan Hal Mudah

Nasional
KPK Wanti-wanti soal Program Makan Siang Gratis Prabowo, Rosan Angkat Bicara

KPK Wanti-wanti soal Program Makan Siang Gratis Prabowo, Rosan Angkat Bicara

Nasional
KPU Tegaskan Undang Ganjar-Mahfud ke Penetapan Prabowo-Gibran, Kirim Surat Fisik dan Digital

KPU Tegaskan Undang Ganjar-Mahfud ke Penetapan Prabowo-Gibran, Kirim Surat Fisik dan Digital

Nasional
Sebut Sudah Bertemu Beberapa Tokoh, Gibran: Gong-nya Hari Ini Ketemu Wapres Ma’ruf Amin

Sebut Sudah Bertemu Beberapa Tokoh, Gibran: Gong-nya Hari Ini Ketemu Wapres Ma’ruf Amin

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com