JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Kejaksaan menargetkan penyerahan ke Kejaksaan Agung terkait rekomendasi atas tuntutan ringan bagi dua terdakwa kasus Novel Baswedan dilakukan pekan depan.
“Minggu depan target kami laporan dan rekomendasi Komisi sudah dapat kami serahkan,” kata Ketua Komisi Kejaksaan Barita Simanjuntak ketika dihubungi Kompas.com, Jumat (7/8/2020).
Novel sendiri serta kuasa hukumnya telah melapor ke Komisi Kejaksaan terkait proses peradilan dua terdakwa kasusnya.
Novel pun sudah memberikan keterangan terkait laporannya itu pada 2 Juli 2020.
Baca juga: Sejauh Ini, Kedua Terpidana Kasus Novel Baswedan Belum Dijatuhi Sanksi Etik
Selain itu, Komisi Kejaksaan sudah memeriksa enam orang anggota tim jaksa penuntut umum (JPU) yang menangani kasus Novel.
Barita sebelumnya mengatakan, pihaknya turut meneliti putusan hakim dalam kasus ini serta informasi yang berkembang di media.
Sejauh ini, Barita menuturkan, proses perumusan laporan dan rekomendasi sudah memasuki tahap akhir.
“Dalam waktu dekat, kami tinggal finalisasi laporannya,” ucap dia.
Baca juga: Dua Polisi Terpidana Kasus Novel Baswedan Akan Jalani Sidang Etik
Bila dalam rekomendasi Komisi Kejaksaan nanti didapat adanya pelanggaran peraturan dan kode etik, menurut Barita, eksekusi hukuman akan dilakukan Jaksa Agung selaku pejabat pembina kepegawaian.
Seperti diketahui, tuntutan 1 tahun penjara jaksa kepada dua terdakwa kasus penyerangan Novel mendapat respons negatif dari masyarakat karena dinilai terlalu ringan.
Tim Advokasi Novel Baswedan menganggap tuntutan yang rendah sebagai sesuatu yang memalukan dan mengonfirmasi bahwa sidang sebagai "sandiwara hukum".
Baca juga: Komisi Kejaksaan Periksa JPU yang Tangani Kasus Novel Baswedan
"Tuntutan ini tidak hanya sangat rendah, akan tetapi juga memalukan serta tidak berpihak pada korban kejahatan, terlebih ini adalah serangan brutal kepada Penyidik KPK yang telah terlibat banyak dalam upaya pemberantasan korupsi," kata angota Tim Advokasi Novel, Kurnia Ramadhana.
Adapun kedua terdakwa penyerang Novel, Rahmat Kadir dan Ronny Bugis masing-masing telah divonis 2 tahun dan 1,5 tahun penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Putusan tersebut kini telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.