Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menkominfo: Komunikasi Kunci Disiplinkan Masyarakat Terapkan Protokol Pencegahan Covid-19

Kompas.com - 07/08/2020, 17:47 WIB
Irfan Kamil,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate memimpin Rapat Koordinasi dengan Dinas Komunikasi dan Informatika tingkat provinsi se-Indonesia dalam rangka kampanye protokol kesehatan pencegahan dan penanganan Covid-19, Kamis (6/8/2020).

Dalam Rakor tersebut, Menkominfo meminta seluruh kepala Dinas Kominfo di daerah dan jajarannya untuk melakukan komunikasi yang efektif dan melakukan koordinasi yang baik dengan pemerintah pusat.

Kamudian, ia menginstruksikan kepada seluruh Dinas Kominfo agar menjalankan program kampanye protokol kesehatan pencegahan Covid-19 secara masif dan melibatkan banyak pihak dalam kampanye tersebut.

Baca juga: Mahfud Ungkap Alasan Presiden Jokowi Terbitkan Inpres Penegakan Hukum Disiplin Protokol Kesehatan

"Kepada seluruh jajaran Dinas Kominfo di seluruh Indonesia saya instruksikan untuk lakukan pembinaan kepada masyarakat, tingkatkan sosialisasi secara masif penerapan protokol kesehatan dengan melibatkan tokoh masyarakat," ujar Menkominfo dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Jumat (7/8/2020).

"Sediakan sarana pencucian tangan yang praktis di seluruh fasilitas umum, dan ajak masyarakat terlibat aktif dalam kampanye pencegahan penularan Covid-19," tutur dia.

Lebih lanjut, Menkominfo menekankan agar pemerintah daerah, khususnya Dinas Kominfo menjalankan komunikasi yang efektif dengan menciptakan konten yang mudah dipahami oleh masyarakat.

Baca juga: Disiplin Protokol Kesehatan Covid-19 Terasa Kurang di Masyarakat Level Bawah, Ini Penyebabnya

Sebab, menurut dia, Pola komunikasi yang efektif akan membantu percepatan pemutusan mata rantai penularan Covid-19.

“Di masa pandemi Covid-19, kita dituntut melakukan komunikasi yang efektif, satu alur komunikasi yang efektif dan tepat antara pemerintah dan masyarakat,” ujar Menkominfo.

"Di sinilah peran komunikasi dan informasi yang sudah didesentralisasi. Peran Dinas Kominfo di masing-masing daerah sangat vital untuk bersama memutus mata rantai Covid-19," lanjut dia.

Ia juga mengatakan, untuk memutus mata rantai Covid-19 hanya mungkin dilakukan dengan patuhnya masyarakat menerapkan protokol kesehatan.

Baca juga: Sultan HB X Enggan Terapkan Sanksi Protokol Kesehatan, Ini Respons Mahfud MD

Oleh sebab itu, komunikasi yang efektif menjadi kunci pada masyarakat dalam menerima informasi yang benar dari pemerintah.

“Usaha bersama kita untuk memutus mata rantai Covid-19 saat ini hanya mungkin dilakukan apabila masyarakat melaksanakan protokol kesehatan secara disiplin dan berkelanjutan," kata Johnny.

"Untuk melaksanakannya, masyarakat terlebih dahulu harus mengetahuinya, mempercayainya, kemudian melaksanakannya. Agar dapat mewujudkan itu semua, kuncinya adalah komunikasi kepada masyarakat,” ujar dia.

Baca juga: Istana Sebut Inpres Penerapan Protokol Kesehatan Bukti Keseriusan Pemerintah

Pada kesempatan yang sama, Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik Kemkominfo Widodo Muktiyo juga turut memberikan arahan agar pemerintah daerah senantiasa berkoordinasi secara insentif dengan berbagai lembaga.

Selain itu, daerah juga diminta melakukan berbagai inovasi dalam mengkampanyekan protokol pencegahan Covid-19.

"Kami menganjurkan setiap daerah melakukan inovasi dalam penanganan Covid-19 dan melakukan komunikasi (melalui Dinas Kominfo) yang lebih intensif dan efektif antar lembaga dalam memutus mata rantai Covid-19," ujar Widodo.

Baca juga: Istana Minta Masyarakat Tak Resah karena Sanksi Pelanggaran Protokol Kesehatan

Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo pada 4 Agustus 2020 telah mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020 yang mengatur mengenai peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19.

Inpres ini bertujuan untuk menjamin kepastian hukum, memperkuat upaya dan meningkatkan efektivitas pencegahan serta pengendalian Covid-19 di seluruh daerah provinsi serta kabupaten/kota di Indonesia.

Inpres juga mengatur ketentuan sosialisasi informasi atau edukasi cara pencegahan dan pengendalian Covid-19 dengan melibatkan partisipasi masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, tokoh masyarakat, dan unsur masyarakat lainnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Nasional
TPN Ganjar-Mahfud Sebut 'Amicus Curiae' Bukan untuk Intervensi MK

TPN Ganjar-Mahfud Sebut "Amicus Curiae" Bukan untuk Intervensi MK

Nasional
Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Nasional
Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Nasional
Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Nasional
Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan 'Amicus Curiae' seperti Megawati

Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan "Amicus Curiae" seperti Megawati

Nasional
Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah 'Nyapres' Tidak Jadi Gubernur Jabar

Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah "Nyapres" Tidak Jadi Gubernur Jabar

Nasional
Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Nasional
Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Nasional
Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com