Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pascaledakan di Lebanon, Polisi Awasi Gudang Penyimpanan Amonium Nitrat

Kompas.com - 07/08/2020, 16:21 WIB
Devina Halim,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Kabaintelkam) Polri Komjen Rycko Amelza Dahniel memberi arahan kepada jajarannya untuk memeriksa gudang penyimpanan bahan peledak jenis amonium nitrat.

Hal itu dikonfirmasi oleh Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono.

Argo pun membenarkan bahwa arahan tersebut terkait peristiwa ledakan besar di Beirut, Lebanon, beberapa hari lalu.

“Iya, polisi melakukan pengawasan dan pengecekan gudang penyimpanan amonium nitrat,” kata Argo ketika dihubungi Kompas.com, Jumat (7/8/2020).

Dilansir dari ANTARA, arahan Kabaintelkam tertuang dalam surat telegram bernomor STR/1459/VIII/LOG.7.6.1./2020 tertanggal 6 Agustus 2020.

Baca juga: Deretan Ledakan akibat Amonium Nitrat dalam Catatan Sejarah

Surat yang ditandatangani Rycko tersebut ditujukan kepada para kapolda serta Direktur Intelijen dan Keamanan (Dir Intelkam) Polda.

Disebutkan dalam surat bahwa terdapat lima produsen bahan peledak di Indonesia yang memproduksi jenis amonium nitrat dan amonium nitrat fuel oil (ANFO).

Lalu, terdapat 36 gudang bahan peledak milik importir dan 825 gudang bahan peledak milik pengguna akhir untuk kegiatan tambang, migas, dan non-tambang.

Melalui surat tersebut, Rycko meminta para kapolda melakukan langkah antisipasi penyalahgunaan bahan peledak serta mencegah kelalaian dan sabotase.

Baca juga: Ledakan di Lebanon, Amonium Nitrat Tak Mudah Diledakkan, dan Spekulasi yang Muncul

Caranya, mengecek sistem pengamanan fasilitas, prosedur keselamatan pertama, sistem pengamanan proses, rencana tanggap darurat, serta pengamanan fisik satpam dan Polri.

Seluruh polda juga diminta meningkatkan kewaspadaan pengamanan saat produksi dan distribusi bahan peledak komersial.

Sekaligus, meningkatkan pengamanan dan pengecekan jumlah stok serta sisa bahan peledak.

Arahan Rycko berikutnya adalah melaksanakan pengecekan rutin dan insidentil sesuai Peraturan Kapolri Nomor 17 Tahun 2017 tentang Perizinan Pengamanan, Pengawasan, dan Pengendalian Bahan Peledak Komersil.

Baca juga: Ledakan Lebanon dan Fakta-fakta soal Amonium Nitrat...

Terakhir, Kabaintelkam mengarahkan jajarannya berkoordinasi dengan produsen, importir, distributor, dan pengguna akhir agar mematuhi dan melaksanakan standar operasional prosedur yang telah ditetapkan.

Diberitakan, ledakan yang terjadi di ibu kota Lebanon, Beirut pada Selasa (4/8/2020), menimbulkan korban jiwa sedikitnya 135 orang dan korban luka 5.000 orang.

Menurut otoritas setempat, ledakan disebabkan pengapalan besar-besaran pupuk pertanian atau amonium nitrat yang disimpan di pelabuhan Beirut tanpa tindakan pencegahan keamanan selama bertahun-tahun.

Perdana Menteri Lebanon Hassan Diab mengatakan ada 2.750 metrik ton amonium nitrat di sana.

Hingga kini penyelidikan terhadap penyebab ledakan di Lebanon terus berlanjut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tunggu Langkah Prabowo, Golkar Tak Masalah PDI-P Merapat ke Koalisi Pemerintahan Selanjutnya

Tunggu Langkah Prabowo, Golkar Tak Masalah PDI-P Merapat ke Koalisi Pemerintahan Selanjutnya

Nasional
Yusril Kembali Klarifikasi Soal 'Mahkamah Kalkulator' yang Dikutip Mahfud MD

Yusril Kembali Klarifikasi Soal "Mahkamah Kalkulator" yang Dikutip Mahfud MD

Nasional
Setelah Lebaran, Ketua MA Proses Pengisian Wakil Ketua MA Non-Yudisial dan Sekretaris MA yang Kosong

Setelah Lebaran, Ketua MA Proses Pengisian Wakil Ketua MA Non-Yudisial dan Sekretaris MA yang Kosong

Nasional
Jokowi: Saya Tidak Mau Berkomentar yang Berkaitan dengan MK

Jokowi: Saya Tidak Mau Berkomentar yang Berkaitan dengan MK

Nasional
KPU dan Kubu Prabowo Kompak, Anggap Gugatan Anies dan Ganjar Langgar Aturan MK

KPU dan Kubu Prabowo Kompak, Anggap Gugatan Anies dan Ganjar Langgar Aturan MK

Nasional
Sekjen Golkar: Bayangkan kalau Kita Lagi Siapkan Pilkada, Malah Bicara Munas, Apa Enggak Pecah?

Sekjen Golkar: Bayangkan kalau Kita Lagi Siapkan Pilkada, Malah Bicara Munas, Apa Enggak Pecah?

Nasional
Singgung Pernyataan Puan soal Hak Angket Pemilu, Golkar: Yang Usulkan Ternyata Belum Berproses

Singgung Pernyataan Puan soal Hak Angket Pemilu, Golkar: Yang Usulkan Ternyata Belum Berproses

Nasional
UU DKJ Disahkan, Gubernur Jakarta Tetap Dipilih Langsung Rakyat

UU DKJ Disahkan, Gubernur Jakarta Tetap Dipilih Langsung Rakyat

Nasional
THN Ungkap Praktik Pembatalan Hasil Pemilu Terjadi di Berbagai Negara

THN Ungkap Praktik Pembatalan Hasil Pemilu Terjadi di Berbagai Negara

Nasional
Jelaskan Kenapa Hak Angket Pemilu Belum Berjalan, Fraksi PKB Singgung soal Peran PDI-P

Jelaskan Kenapa Hak Angket Pemilu Belum Berjalan, Fraksi PKB Singgung soal Peran PDI-P

Nasional
Kubu Prabowo Anggap Permintaan Diskualifikasi Gibran Tidak Relevan

Kubu Prabowo Anggap Permintaan Diskualifikasi Gibran Tidak Relevan

Nasional
Kubu Prabowo-Gibran Minta MK Putus Gugatan Anies-Muhaimin Cacat Formil

Kubu Prabowo-Gibran Minta MK Putus Gugatan Anies-Muhaimin Cacat Formil

Nasional
Momen Hakim MK Tegur Kuasa Hukum yang Puja-puji Ketua KPU RI Hasyim Ay'ari

Momen Hakim MK Tegur Kuasa Hukum yang Puja-puji Ketua KPU RI Hasyim Ay'ari

Nasional
Presiden Diminta Segera Atasi Kekosongan Jabatan Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial

Presiden Diminta Segera Atasi Kekosongan Jabatan Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial

Nasional
UU DKJ Disahkan, Jakarta Tak Lagi Sandang 'DKI'

UU DKJ Disahkan, Jakarta Tak Lagi Sandang "DKI"

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com